Ditetapkan DPO, Maling Hp di Warkop Surabaya Akhirnya Diciduk Polisi

- Jurnalis

Senin, 1 Maret 2021 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua DPO pelaku kasus pencurian Hp saat diamanakan di Mapolsek Semampir.

Dua DPO pelaku kasus pencurian Hp saat diamanakan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Dua tersangka Daftar Pencarian Orang ( DPO ) kasus pencurian Handphone (Hp) di warung Box Calvert Jl. Pegirian 14 Juni 2020 lalu, berhasil ditangkap Polsek Semampir, di dua lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RN (25), warga Jl. Sidodadi Lor dan JM (26) warga Jl.Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus melalui Kanit Reskrim AKP Tritiko mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap hari Rabu (24/02/21), sekitar pukul 15.00 Wib.

Baca Juga :  Tiga Begal Sadis di Bangkalan Ditembak

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan DPO yang selama ini dicari Polsek Semampir,” ujar Tritiko, Senin (01/03).

Dari hasil informasi tersebut, lanjutnya, akhirnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di dua tempat yang berbeda.

“RN ditangkap di rumah mertuanya di Jl.Sidodadi/Digol. Sedangkan temannya berinisial JM, ditangkap saat berjalan keluar dari kontrakannya di Jl. Sidodadi Surabaya,” terangnya.

Masih kata Tritiko, menurut keterangan kedua tersangka, mereka melakukan aksinya bersama 1 temannya lagi berinisial SL warga Jl. Sidodadi.

Baca Juga :  Laporan Penipuan Mandek, Oknum Penyidik Polrestabes Surabaya Diduga Masuk Angin

“Saat petugas melakukan penggrebekan dirumahnya, tersangka SL diduga sudah kabur. Sehingga kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Semampir Surabaya,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) buah Dos Book Handphone Merk Realme C2, 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam Berlian, Satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai sarana.

“Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHPidana. Sedangkan temannya SL, masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB