Ditetapkan DPO, Maling Hp di Warkop Surabaya Akhirnya Diciduk Polisi

- Jurnalis

Senin, 1 Maret 2021 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua DPO pelaku kasus pencurian Hp saat diamanakan di Mapolsek Semampir.

Dua DPO pelaku kasus pencurian Hp saat diamanakan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Dua tersangka Daftar Pencarian Orang ( DPO ) kasus pencurian Handphone (Hp) di warung Box Calvert Jl. Pegirian 14 Juni 2020 lalu, berhasil ditangkap Polsek Semampir, di dua lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RN (25), warga Jl. Sidodadi Lor dan JM (26) warga Jl.Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus melalui Kanit Reskrim AKP Tritiko mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap hari Rabu (24/02/21), sekitar pukul 15.00 Wib.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan DPO yang selama ini dicari Polsek Semampir,” ujar Tritiko, Senin (01/03).

Baca Juga :  Tak Tanggung, 4 Paket Proyek di Sampang Ditender Ulang

Dari hasil informasi tersebut, lanjutnya, akhirnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di dua tempat yang berbeda.

“RN ditangkap di rumah mertuanya di Jl.Sidodadi/Digol. Sedangkan temannya berinisial JM, ditangkap saat berjalan keluar dari kontrakannya di Jl. Sidodadi Surabaya,” terangnya.

Masih kata Tritiko, menurut keterangan kedua tersangka, mereka melakukan aksinya bersama 1 temannya lagi berinisial SL warga Jl. Sidodadi.

Baca Juga :  Bersama Pengacaranya, Cristian Gonzales Polisikan Manager Madura United

“Saat petugas melakukan penggrebekan dirumahnya, tersangka SL diduga sudah kabur. Sehingga kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Semampir Surabaya,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) buah Dos Book Handphone Merk Realme C2, 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam Berlian, Satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai sarana.

“Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHPidana. Sedangkan temannya SL, masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB