Sampang || Rega Media News
Terdakwa pembunuhan terhadap Zulaiha (16) gadis Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, inisial IS (17) dan PW (16) asal Kecamatan Banyuates di vonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampang.
Kedua terdakwa itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Yakni, inisial IS di vonis 10 tahun penjara. Sementara temannya, PW di vonis 5 tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Lukman Hakim mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut IS yang merupakan aktor utama pembunuhan itu di tuntut 10 tahun penjara dan PW dituntut 7 tahun penjara.
“Majelis hakim vonis IS sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan, PW di vonis lebih rendah dari IS yang tak lain merupakan pacar korban,” ujarnya, Minggu (07/03/21).
Lukman Hakim menambahkan, pihaknya mengapresiasi atas tuntutan JPU dan putusan majelis hakim tersebut, karena sudah maksimal dalam menegakkan kejahatan yang dilakukan seorang anak di bawah umur.
“Kami bersama keluarga mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa,” pungkasnya.