Pemkot Cimahi Minta Developer Perumahan Segera Menyerahkan PSU

- Jurnalis

Rabu, 10 Maret 2021 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi (Amy Pringgo Mardhani).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi (Amy Pringgo Mardhani).

Cimahi || Rega Media News

Sebenarnya jika menurut Undang-undang nomor 1 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 tahun 2017 Tentang Penyediaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Developer atau pengelola perumahan wajib menyerahkan fasos dan fasum kepada pihak pemerintah.

Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Ami Pringgo Mardhani, bagi pengelola yang sudah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Pemerintah akan menjamin ketersediaan PSU agar tidak beralih fungsi. Kemudian, menjamin kepastian hukum bagi pengembang dan pemilik rumah di perumahan atas pemanfaatan PSU.

“Jangan sampai terjadi seperti di Komplek perumahan Fadjar Raya, karena administrasi PSU nya belum diserahkan kepada kita, yang terjadi kena mafia tanah. Mereka jadinya berhadapan dengan warga perumahan, bukan dengan pemerintah,” ungkap Ami, saat di temui dikantornya, Selasa (09/3/21).

Ami menyebutkan, sampai sejauh ini baru ada 23 dari 101 perumahan yang baru menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Cimahi. Ia mensinyalir para pengelola atau developer perumahan menganggap remeh. Padahal, jika terjadi sesuatu terkait hukum, mereka juga akan terseret.

“Mereka yang sudah menyerahkan status hukum PSUnya ke pemerintah tidak akan terseret hukum lantaran sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi, berbeda dengan yang belum, mereka harus bertanggung jawab sendiri,” terangnya.

Baca Juga :  Pencuri Sepeda Angin di Surabaya Lumpuh Ditangan Reskrim Polsek Rungkut

Untuk itu, ia meminta kesadaran kepada para pengelola atau developer agar mau segera menyerahkan PSU kepada pemerintah. Karena jika tidak dilakukan, selain akan merugikan pemerintah atas ketersedian Ruang Terbuka Hijau (RTH), mereka juga akan dirugikan secara hukum.

“Kasus oknum menduduki lahan yang tidak bertuan di perumahan kasusnya sudah banyak terjadi, dan mereka yang tidak menyerahkan PSU tetap akan terbawa secara hukum,” bebernya.

Selama ini, pihaknya selalu mengaudit dan melakukan pengawasan atas ketersediaan PSU perumahan yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia juga menegaskan, akan melakukan pemetaan bagi mereka pengelola yang masih bandel belum menyerahkan administrasi kepada Pemkot.

Berita Terkait

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling
Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB
Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Dites Urine
Melalui Posyandu, Wujudkan Masyarakat Sampang Sehat
Berdayakan Warga Binaan Dengan Program Kemandirian
RSUD Smart Pamekasan Visitasi Perpanjangan Izin Operasional
Relokasi RSUD Sampang Diharapkan Segera Terealisasi
Bupati Bangkalan Pastikan Kopdes Tak Ganggu BUMDes

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:40 WIB

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:59 WIB

Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:22 WIB

Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Dites Urine

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:49 WIB

Melalui Posyandu, Wujudkan Masyarakat Sampang Sehat

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:11 WIB

Berdayakan Warga Binaan Dengan Program Kemandirian

Berita Terbaru

Caption: uji coba Layanan SIM Keliling di sekitar Alun-Alun Trunojoyo Sampang oleh Satpas Satlantas Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:40 WIB

Caption: berlangsungnya pelatihan tentang pembuatan dan manfaat POC PSB oleh mahasiswa KKN-T 12 Universitas Islam Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Jumat, 11 Jul 2025 - 07:59 WIB

Caption: Badrut Tamam, aktivis Bangkalan saat turun jalan melakukan aksi demo, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:42 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan (Kusnan) meninjau langsung pemeriksaan hasil tes urine petugas Lapas Narkotika.

Daerah

Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Dites Urine

Kamis, 10 Jul 2025 - 21:22 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: Tempo).

Hukum&Kriminal

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:22 WIB