Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Simo Jawar di Madura

- Jurnalis

Jumat, 12 Maret 2021 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto korban di Tempat Kejadian Perkara/TKP (insert foto pelaku).

Foto korban di Tempat Kejadian Perkara/TKP (insert foto pelaku).

Surabaya || Rega Media News

Kasus tewasnya seorang warga Madura di Simo Jawar Surabaya akhirnya menemukan titik terang, petugas kepolisian berhasil meringkus seorang tersangka di Desa Pandan,Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (11/3/21) malam.

Pelaku ternyata adalah suami pertama Hosi’ah (40) bernama Abdul Hasim (50) yang merupakan asli warga Desa Pandan Kecamatan Omben.

Hal tersebut disampaikan langsung Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, dalam konferensi persnya, Jumat (12/03/21).

“Alhamdulilah belum sampai 1×24 jam, pelaku berhasil diamankan dirumahnya Desa Pandan, Omben, Sampang Madura,” ujarnya.

Peristiwa berdarah yang merenggut satu nyawa bernama Damiri warga Pandan itu, bermula saat pelaku mendengar bahwa korban berada di Jl. Simo Jawar bersama Hosi’ah yang tak lain pernah menjadi istri pelaku.

Baca Juga :  LPP: Waspada, KPPS Siluman Berpotensi Rugikan Negara

Mendengar hal itu, pelaku menjadi tersulut emosi dan berangkat menuju kota pahlawan, untuk mencari kebenaran info tersebut.

Alhasil, benar saja, Damiri terlihat sedang berada dilokasi tersebut dalam keadaan santai mengenakan sarung dan sedang indekos bersama istri sirinya.

Pelaku yang sudah kalap tersulut api emosi, langsung menghujamkan senjata tajam kepada korban, hingga terkapar bersimbah darah dan meregang nyawa.

“Korban tewas dengan luka bacok yang cukup parah dibagian leher, bahu, kaki dan juga jari tangannya putus akibat sabetan senjata tajam,” imbuhnya.

Kepada petugas, pelaku melakukan hal itu karena sakit hati, karena mantan istrinya (Hosi’ah) dibawa lari korban saat ditinggal merantau selama lima tahun ke Negeri tetangga Malaysia pada bulan Februari 2013 lalu.

Baca Juga :  3 Pelaku Pemerkosaan di Bangkalan Kembali Ditangkap

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah mengingatkan korban agar menjauhi Hosi’ah. Namun, hal itu tak dihiraukan, hingga akhirnya pelaku semakin jengkel.

“Saya tidak tahu kenapa dia selingkuh, dia selingkuh saat ditinggal ke Malaysia selama lima tahun. Saya ya menyesal pak, mau bagaimana lagi,” akunya dengan bahasa Maduranya yang kental.

Kini pelaku terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancama penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupaya sarung, baju milik pelaku dan sajam jenis celurit.

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB