Surabaya || Rega Media News
Seorang pria berinisial FL, terpaksa diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, didalam rumahnya di Jl. Sidorukun X No.07 Surabaya, Kamis (11/03/21) sore.
Pria kelahiran Kota Surabaya tersebut ditangkap petugas lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Djumaari dengan menggunakan balok kayu.
Tidak hanya itu saja, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut juga hendak membunuh korban dengan menggunakan sebilah penghabisan jenis Parang.
Menurut Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, melalui Kanit Reskrim Iptu Evan Andias mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan terhadap korban, petugas langsung melakukan pencarian.
“Setelah 2 hari melakukan pencarian dan menurut informasi tersangka sedang berada dirumahnya, akhirnya kami melakukan penangkapan,” ujar Evan kepada regamedianews.com.
Masih kata Evan, menurut keterangan korban, dirinya tidak mengetahui penyebabnya tersangka memukul korban. Karena saat itu dia (korban, red) sedang memberikan makan burung peliharaannya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu buah balok kayu dan satu sebilah parang.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.