Sampang || Rega Media News
Kerja keras Unit Opsnal Polres Sampang selama beberapa hari terakhir patut diapresiasi, pasalnya tim berjuluk Dhemit ini berhasil menangkap terduga pelaku penipuan dan penggelapan.
Pelaku tersebut berinisial SR, asal warga Jl. Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. SR berhasil ditangkap di Jl. Seruni, sekira pukul 13.00 Wib, Sabtu (27/03/21).
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan, sebelumnya pelaku (SR) telah dilaporkan korban Taufiqurrohman, asal warga Jl. Kerinci, Kelurahan Rongtengah, ke Mapolres setempat.
“Kronologisnya, pada Senin tanggal 15 Maret 2021 pelapor (Taufiqurrohman) bertemu dengan terlapor (SR) di Jl. Mangkubumi, Kelurahan Polagan, sekira pukul 08.00 Wib,” ujar Sudaryanto, Minggu (28/03).
Kemudian, pelaku meminjam sepeda motor merk Yamaha Virgo milik korban, untuk menjemput teman pelaku. Namun, selang beberapa lama pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban, akhirnya melaporkan pelaku (SR) ke Mapolres.
“Hingga laporan dibuat, pelaku juga tak kunjung mengembalikan motor korban. Pada Sabtu kemarin, pelaku berhasil diamankan tim Opsnal di Jl. Seruni, kemarin siang,” terang pria yang pernah menjabat Kapolsek Kamal Bangkalan ini.
Akibat perbuatannya, tegas Sudaryanto, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP, dan pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.