Bermodus BO Melalui WeChat, Tiga Waria di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bermodus di WeChat, tiga waria beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Genteng.

Bermodus di WeChat, tiga waria beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Genteng.

Surabaya || Rega Media News

Lantaran melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di Hotel Cleo Jl. Walikota Mustajab, tiga orang waria terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.

Ketiga waria tersebut masing-masing bernama Asep Alias Tania (24) asal warga Bandar Lampung, Doni Alias Natasya (23) warga Bandar Lampung dan M. Fandi Alias Maudy (27) asal Sulawesi.

“Ketiga waria ini ditangkap setelah pihak Kepolisian Sektor Genteng, mendapat laporan dari korban ES, tentang aksi pencurian disertai kekerasan yang menimpa dirinya di Hotel,” ucap Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno.

Baca Juga :  Polresta Malang Ciduk Kurir Sabu dan Ganja

Masih kata Sutrisno, penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan olah TKP dan penyisiran terhadap ketiga tersangka dari rekaman CCTV hotel.

“Setelah berhasil ditangkap, ketiganya bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, lanjutnya, ketiga tersangka ini mengaku sudah 2 kali melakukan aksi tidak kejahatan dengan modus yang sama yakni, mencari sasaran dari akun WeChat dengan sistem BO.

Baca Juga :  Hilang di Sungai, Bocah Sampang Tak Kunjung Ditemukan

“Setelah berhasil menggaet korban dan diajak janjian ke hotel yang sudah disepakati, disanalah korban di diambil semua harta bendanya,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 1,5 juta, 4 buah Hp dan rekaman CCTV.

Kini ketiga tersangka sudah dimasukkan kedalam penjara Polsek Genteng dan akan diberikan sangsi Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian disertai kerasan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB

Caption: Abdul Razak Manajer Persepam / Tim Laskar Ronggosukowati Pamekasan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Final di Kandang, Laskar Ronggosukowati Target Juara Liga 4

Jumat, 6 Feb 2026 - 07:29 WIB