Bermodus BO Melalui WeChat, Tiga Waria di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bermodus di WeChat, tiga waria beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Genteng.

Bermodus di WeChat, tiga waria beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Genteng.

Surabaya || Rega Media News

Lantaran melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di Hotel Cleo Jl. Walikota Mustajab, tiga orang waria terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.

Ketiga waria tersebut masing-masing bernama Asep Alias Tania (24) asal warga Bandar Lampung, Doni Alias Natasya (23) warga Bandar Lampung dan M. Fandi Alias Maudy (27) asal Sulawesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga waria ini ditangkap setelah pihak Kepolisian Sektor Genteng, mendapat laporan dari korban ES, tentang aksi pencurian disertai kekerasan yang menimpa dirinya di Hotel,” ucap Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno.

Baca Juga :  Martajasah Terpilih Menjadi Desa BRILian Tahun 2024

Masih kata Sutrisno, penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan olah TKP dan penyisiran terhadap ketiga tersangka dari rekaman CCTV hotel.

“Setelah berhasil ditangkap, ketiganya bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, lanjutnya, ketiga tersangka ini mengaku sudah 2 kali melakukan aksi tidak kejahatan dengan modus yang sama yakni, mencari sasaran dari akun WeChat dengan sistem BO.

Baca Juga :  Sempat Viral, Aktivis Anti Masker Asal Banyuwangi Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Setelah berhasil menggaet korban dan diajak janjian ke hotel yang sudah disepakati, disanalah korban di diambil semua harta bendanya,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 1,5 juta, 4 buah Hp dan rekaman CCTV.

Kini ketiga tersangka sudah dimasukkan kedalam penjara Polsek Genteng dan akan diberikan sangsi Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian disertai kerasan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB