Bermodus BO Melalui WeChat, Tiga Waria di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bermodus di WeChat, tiga waria beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Genteng.

Bermodus di WeChat, tiga waria beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Genteng.

Surabaya || Rega Media News

Lantaran melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di Hotel Cleo Jl. Walikota Mustajab, tiga orang waria terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.

Ketiga waria tersebut masing-masing bernama Asep Alias Tania (24) asal warga Bandar Lampung, Doni Alias Natasya (23) warga Bandar Lampung dan M. Fandi Alias Maudy (27) asal Sulawesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga waria ini ditangkap setelah pihak Kepolisian Sektor Genteng, mendapat laporan dari korban ES, tentang aksi pencurian disertai kekerasan yang menimpa dirinya di Hotel,” ucap Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno.

Baca Juga :  Disuruh Bapaknya Jualan Ini, Remaja Asal Bangkalan Ditangkap Polisi

Masih kata Sutrisno, penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan olah TKP dan penyisiran terhadap ketiga tersangka dari rekaman CCTV hotel.

“Setelah berhasil ditangkap, ketiganya bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, lanjutnya, ketiga tersangka ini mengaku sudah 2 kali melakukan aksi tidak kejahatan dengan modus yang sama yakni, mencari sasaran dari akun WeChat dengan sistem BO.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Wilayah Dharmahusada Surabaya Diciduk

“Setelah berhasil menggaet korban dan diajak janjian ke hotel yang sudah disepakati, disanalah korban di diambil semua harta bendanya,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 1,5 juta, 4 buah Hp dan rekaman CCTV.

Kini ketiga tersangka sudah dimasukkan kedalam penjara Polsek Genteng dan akan diberikan sangsi Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian disertai kerasan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: petugas yang tergabung dalam Operasi Zebra Semeru 2025, mengecek kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Senin, 24 Nov 2025 - 12:03 WIB

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB

Caption: technical meeting pelaksanaan kompetisi drumband tingkat SD/MI se-Kabupaten Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband

Minggu, 23 Nov 2025 - 22:48 WIB