Gagal Transaksi, Pengedar Serbuk Haram Asal Kalimas Surabaya Berujung Masuk Bui

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti hasil penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu.

Polisi menunjukkan barang bukti hasil penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial NN (30) warga Jl. Kalimas Baru, Surabaya, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, didepan Pos Scurity Jl. Kupang Jaya V.

Penangkapan terhadap tersangka pengedar kali ini berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, serta penyanggongan atas informasi adanya seorang pengedar yang hendak transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya berbekal ciri-ciri tersangka, petugas berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, Selasa (06/04/21) siang.

Baca Juga :  Ketum Gemamata Tolak Sidang PS, Kasus Mafia Tanah di Lebak Cacat Formil

Dari hasil penangkapan tersangka, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas wanita yang didalamnya berisi, 5 poket sabu-sabu siap edar, seperangkat alat hisap (bong), timbangan elektronik, korek api dan 1 buah handphone digunakan untuk transaks.

“Menurut keterangan tersangka, dirinya mendapat serbuk haram tersebut dari seseorang yang ada di Socah, Bangkalan, Madura, dengan sistem ranjau,” terangnya.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku sudah 4 kali membeli narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Bangkalan, dengan harga sekali membeli sebesar Rp.950 dan dipecah menjadi 10 poket.

Baca Juga :  Petani di Bangkalan Terbakar Diladang Hingga Tewas

“Dari 10 poket tersebut, tersangka menjual kembali dengan harga per-poketnya seharga Rp.200.000 dan keuntungan yang didapatnya sebesar Rp.1.000.000 lebih,” terangnya.

“Kini tersangka NN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB