Gagal Transaksi, Pengedar Serbuk Haram Asal Kalimas Surabaya Berujung Masuk Bui

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti hasil penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu.

Polisi menunjukkan barang bukti hasil penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial NN (30) warga Jl. Kalimas Baru, Surabaya, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, didepan Pos Scurity Jl. Kupang Jaya V.

Penangkapan terhadap tersangka pengedar kali ini berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, serta penyanggongan atas informasi adanya seorang pengedar yang hendak transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya berbekal ciri-ciri tersangka, petugas berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, Selasa (06/04/21) siang.

Baca Juga :  Musdes RKPDes 2023, Pemdes Rongdalam Fokus Program Berjenjang

Dari hasil penangkapan tersangka, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas wanita yang didalamnya berisi, 5 poket sabu-sabu siap edar, seperangkat alat hisap (bong), timbangan elektronik, korek api dan 1 buah handphone digunakan untuk transaks.

“Menurut keterangan tersangka, dirinya mendapat serbuk haram tersebut dari seseorang yang ada di Socah, Bangkalan, Madura, dengan sistem ranjau,” terangnya.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku sudah 4 kali membeli narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Bangkalan, dengan harga sekali membeli sebesar Rp.950 dan dipecah menjadi 10 poket.

Baca Juga :  Terjadi Dugaan Pembunuhan di Lar Lar Sampang, Polisi Selidiki Pelaku

“Dari 10 poket tersebut, tersangka menjual kembali dengan harga per-poketnya seharga Rp.200.000 dan keuntungan yang didapatnya sebesar Rp.1.000.000 lebih,” terangnya.

“Kini tersangka NN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Berita Terbaru

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan (kanan), memberikan arahan kepada peserta Bimtek SPBE, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif

Rabu, 13 Agu 2025 - 16:12 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat melayani langsung masyarakat yang membeli beras murah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Sediakan Beras Murah

Rabu, 13 Agu 2025 - 08:51 WIB

Caption: dampingi Kapolda Jatim, AKBP Hendro Sukmono tunjukkan peta wilayah Kabupaten Bangkalan, (foto istimewa).

Daerah

Kapolda Jatim Kunker Ke Polres Bangkalan

Selasa, 12 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Bupati Sumenep (kiri) disela peninjauan lapangan, dalam rangka Penganugerahan Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi 2025, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

OPD Sumenep Didongkrak Ciptakan Inovasi Layanan

Selasa, 12 Agu 2025 - 20:25 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi anggotanya, diwawancara awak media usai kunjungan Kapolda Jatim, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agu 2025 - 16:59 WIB