Gagal Transaksi, Pengedar Serbuk Haram Asal Kalimas Surabaya Berujung Masuk Bui

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti hasil penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu.

Polisi menunjukkan barang bukti hasil penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial NN (30) warga Jl. Kalimas Baru, Surabaya, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, didepan Pos Scurity Jl. Kupang Jaya V.

Penangkapan terhadap tersangka pengedar kali ini berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, serta penyanggongan atas informasi adanya seorang pengedar yang hendak transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya berbekal ciri-ciri tersangka, petugas berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, Selasa (06/04/21) siang.

Baca Juga :  Ada Pak Kawal di Kelurahan Banyuanyar Sampang

Dari hasil penangkapan tersangka, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas wanita yang didalamnya berisi, 5 poket sabu-sabu siap edar, seperangkat alat hisap (bong), timbangan elektronik, korek api dan 1 buah handphone digunakan untuk transaks.

“Menurut keterangan tersangka, dirinya mendapat serbuk haram tersebut dari seseorang yang ada di Socah, Bangkalan, Madura, dengan sistem ranjau,” terangnya.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku sudah 4 kali membeli narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Bangkalan, dengan harga sekali membeli sebesar Rp.950 dan dipecah menjadi 10 poket.

Baca Juga :  Ratusan Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Demo Kejaksaan Negeri Pamekasan

“Dari 10 poket tersebut, tersangka menjual kembali dengan harga per-poketnya seharga Rp.200.000 dan keuntungan yang didapatnya sebesar Rp.1.000.000 lebih,” terangnya.

“Kini tersangka NN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: jenazah santri yang meninggal saat hendak dievakuasi ke rumah duka dari Puskesmas Jaddih Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan

Jumat, 21 Nov 2025 - 07:11 WIB

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB