Gagal Transaksi, Pengedar Serbuk Haram Asal Kalimas Surabaya Berujung Masuk Bui

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti hasil penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu.

Polisi menunjukkan barang bukti hasil penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial NN (30) warga Jl. Kalimas Baru, Surabaya, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, didepan Pos Scurity Jl. Kupang Jaya V.

Penangkapan terhadap tersangka pengedar kali ini berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, serta penyanggongan atas informasi adanya seorang pengedar yang hendak transaksi.

“Hanya berbekal ciri-ciri tersangka, petugas berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, Selasa (06/04/21) siang.

Baca Juga :  Sholat Sambil Goyang Tiktok, Wanita Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Dari hasil penangkapan tersangka, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas wanita yang didalamnya berisi, 5 poket sabu-sabu siap edar, seperangkat alat hisap (bong), timbangan elektronik, korek api dan 1 buah handphone digunakan untuk transaks.

“Menurut keterangan tersangka, dirinya mendapat serbuk haram tersebut dari seseorang yang ada di Socah, Bangkalan, Madura, dengan sistem ranjau,” terangnya.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku sudah 4 kali membeli narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Bangkalan, dengan harga sekali membeli sebesar Rp.950 dan dipecah menjadi 10 poket.

Baca Juga :  Energi Politik Uang dan Politik Racun Menyesatkan

“Dari 10 poket tersebut, tersangka menjual kembali dengan harga per-poketnya seharga Rp.200.000 dan keuntungan yang didapatnya sebesar Rp.1.000.000 lebih,” terangnya.

“Kini tersangka NN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB