Surabaya || Rega Media News
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial NN (30) warga Jl. Kalimas Baru, Surabaya, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, didepan Pos Scurity Jl. Kupang Jaya V.
Penangkapan terhadap tersangka pengedar kali ini berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, serta penyanggongan atas informasi adanya seorang pengedar yang hendak transaksi.
“Hanya berbekal ciri-ciri tersangka, petugas berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, Selasa (06/04/21) siang.
Dari hasil penangkapan tersangka, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas wanita yang didalamnya berisi, 5 poket sabu-sabu siap edar, seperangkat alat hisap (bong), timbangan elektronik, korek api dan 1 buah handphone digunakan untuk transaks.
“Menurut keterangan tersangka, dirinya mendapat serbuk haram tersebut dari seseorang yang ada di Socah, Bangkalan, Madura, dengan sistem ranjau,” terangnya.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku sudah 4 kali membeli narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Bangkalan, dengan harga sekali membeli sebesar Rp.950 dan dipecah menjadi 10 poket.
“Dari 10 poket tersebut, tersangka menjual kembali dengan harga per-poketnya seharga Rp.200.000 dan keuntungan yang didapatnya sebesar Rp.1.000.000 lebih,” terangnya.
“Kini tersangka NN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.