Hasil Ops Pekat, Polres Sampang Amankan Puluhan Pelaku Kriminal dan Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang didampingi Wakapolres, Kasat Resnarkoba dan KBO Reskrim, tunjukan barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2021.

Kapolres Sampang didampingi Wakapolres, Kasat Resnarkoba dan KBO Reskrim, tunjukan barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2021.

Sampang || Rega Media News

Tingginya angka kriminal yang terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi atensi khusus bagi pihak Kepolisian Resort (Polres) setempat. Hal itu terbukti, dari hasil Operasi Pekat Semeru 2021.

Hasil operasi penyakit masyarakat tersebut, Polres Sampang berhasil mengungkap puluhan kasus dan mengamankan puluhan tersangka.

“Ops Pekat Semeru 2021, Unit Reskrim mengungkap 14 kasus dari 14 tersangka,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, saat konferensi persnya, Rabu (07/04/21).

Selain itu, kata Hafidz, Unit Satresnarkoba juga berhasil mengungkap 14 kasus dari 19 tersangka. Para tersangka diamankan petugas di beberapa wilayah kecamatan di Sampang.

Baca Juga :  Kamar Napi Lapas Narkotika Pamekasan Mendadak Dirazia

“Untuk barang bukti (BB) keseluruhan yang diamankan petugas, yakni seberat 18,4 gram narkoba jenis sabu-sabu,” terang Hafidz kepada awak media.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Sampang Ipda Syafriwanto menjelaskan, dari puluhan kasus dan tersangka yang diamankan terjaring Operasi Pekat yang dilakukan selama dua pekan.

“Kasus yang mendominasi kasus senjata tajam (sajam). Selain itu, juga ada kasus perjudian jenis toto gelap (togel) dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas),” terang Syafri.

Baca Juga :  Dialog Sadar Politik, PKB Ajak Kadernya Berpolitik Dengan Santun

Untuk kasus sajam, tegas Syafri, dikenakan Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP. Sementara pelaku Curas dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan kasus narkoba, imbuh Kasat Resnarkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo, para tersangka yang berhasil diamankan rata-rata hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang.

“Untuk para tersangka kasus narkoba akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Harjanto.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB