Polsek Asemrowo Surabaya Ringkus Pelaku Pencurian Tembaga

- Jurnalis

Senin, 26 April 2021 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polsek Asemrowo Surabaya ungkap kasus pencurian tembaga.

Konferensi Pers: Polsek Asemrowo Surabaya ungkap kasus pencurian tembaga.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial SW (28) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, di pergudangan Jalan Kalianak 55, No.53-RR Surabaya, Selasa (20/04/21) sore lalu.

Pria warga Jalan Asemrowo Kali No.57 atau Jalan Greges Gang Dalam Surabaya tersebut, ditangkap lantaran kepergok petugas mencuri tembaga yang dikeluarkan dari jenset yang berada didalam gudang kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya petugas mendapat laporan dari korban, jika didalam gudang miliknya ada orang tidak dikenal sedang mengambil tembaga jenset,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, didampingi Ps Kanit Reskrim Ipda Doni, Senin (26/04/21).

Baca Juga :  Puluhan Inovasi Teknologi Desa Siap Dipamerkan di Lombok

Mendapat laporan tersebut, lanjut Hari, petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo dibantu Unit Sabhara langsung mendatangi lokasi.

“Sesampainya dilokasi, ternyata benar terdapat 3 orang dan menangkap 1 tersangka. Sedangkan 2 orang lainnya berhasil kabur,” jelasnya.

Saat diintrogasi petugas, sambungnya, tersangka SW mengaku baru 1 kali melakukan aksi pencurian dan itu diajak temannya J dan A.

“SW hanya sebagai yang membengkokkan tembaga yang sudah dipotong oleh kedua temannya (DPO),” terang Hari kepada awak media saat konferensi persnya.

Baca Juga :  Berkas Tersangka Curas Asal Omben Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka SW, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah gunting besi, 1 buah gunting seng, 1 buah gergaji besi.

Selain itu, juga mengamankan 1 buah obeng modifikasi, 1 buah palu, 1 buah kubut, 2 buah obeng, 3 buah kunci ring/pas dan 1 buah karung plastik yang didalamnya berisi potongan tembaga.

“Untuk tersangka SW dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan J dan A, petugas masih melakukan pengejaran,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terbaru

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB