Polsek Asemrowo Surabaya Ringkus Pelaku Pencurian Tembaga

- Jurnalis

Senin, 26 April 2021 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polsek Asemrowo Surabaya ungkap kasus pencurian tembaga.

Konferensi Pers: Polsek Asemrowo Surabaya ungkap kasus pencurian tembaga.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial SW (28) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, di pergudangan Jalan Kalianak 55, No.53-RR Surabaya, Selasa (20/04/21) sore lalu.

Pria warga Jalan Asemrowo Kali No.57 atau Jalan Greges Gang Dalam Surabaya tersebut, ditangkap lantaran kepergok petugas mencuri tembaga yang dikeluarkan dari jenset yang berada didalam gudang kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya petugas mendapat laporan dari korban, jika didalam gudang miliknya ada orang tidak dikenal sedang mengambil tembaga jenset,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, didampingi Ps Kanit Reskrim Ipda Doni, Senin (26/04/21).

Baca Juga :  Warga Sampang Gerebek Pria Masuk Rumah Istri Orang

Mendapat laporan tersebut, lanjut Hari, petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo dibantu Unit Sabhara langsung mendatangi lokasi.

“Sesampainya dilokasi, ternyata benar terdapat 3 orang dan menangkap 1 tersangka. Sedangkan 2 orang lainnya berhasil kabur,” jelasnya.

Saat diintrogasi petugas, sambungnya, tersangka SW mengaku baru 1 kali melakukan aksi pencurian dan itu diajak temannya J dan A.

“SW hanya sebagai yang membengkokkan tembaga yang sudah dipotong oleh kedua temannya (DPO),” terang Hari kepada awak media saat konferensi persnya.

Baca Juga :  Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Warga Sampang

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka SW, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah gunting besi, 1 buah gunting seng, 1 buah gergaji besi.

Selain itu, juga mengamankan 1 buah obeng modifikasi, 1 buah palu, 1 buah kubut, 2 buah obeng, 3 buah kunci ring/pas dan 1 buah karung plastik yang didalamnya berisi potongan tembaga.

“Untuk tersangka SW dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan J dan A, petugas masih melakukan pengejaran,” tegasnya.

Berita Terkait

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: sejumlah 'Pemuda Melek Hukum dan Keadilan' ditemui awak media usai audiensi di Mapolres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Jumat, 12 Des 2025 - 12:31 WIB

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB