Polsek Asemrowo Surabaya Ringkus Pelaku Pencurian Tembaga

- Jurnalis

Senin, 26 April 2021 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polsek Asemrowo Surabaya ungkap kasus pencurian tembaga.

Konferensi Pers: Polsek Asemrowo Surabaya ungkap kasus pencurian tembaga.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial SW (28) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, di pergudangan Jalan Kalianak 55, No.53-RR Surabaya, Selasa (20/04/21) sore lalu.

Pria warga Jalan Asemrowo Kali No.57 atau Jalan Greges Gang Dalam Surabaya tersebut, ditangkap lantaran kepergok petugas mencuri tembaga yang dikeluarkan dari jenset yang berada didalam gudang kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya petugas mendapat laporan dari korban, jika didalam gudang miliknya ada orang tidak dikenal sedang mengambil tembaga jenset,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, didampingi Ps Kanit Reskrim Ipda Doni, Senin (26/04/21).

Baca Juga :  Jambret Hp Asal Jawa Tengah Ditangkap Polisi Surabaya

Mendapat laporan tersebut, lanjut Hari, petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo dibantu Unit Sabhara langsung mendatangi lokasi.

“Sesampainya dilokasi, ternyata benar terdapat 3 orang dan menangkap 1 tersangka. Sedangkan 2 orang lainnya berhasil kabur,” jelasnya.

Saat diintrogasi petugas, sambungnya, tersangka SW mengaku baru 1 kali melakukan aksi pencurian dan itu diajak temannya J dan A.

“SW hanya sebagai yang membengkokkan tembaga yang sudah dipotong oleh kedua temannya (DPO),” terang Hari kepada awak media saat konferensi persnya.

Baca Juga :  Pegawai BPS di Sampang Jadi Korban Pembacokan Orang Tak Dikenal

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka SW, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah gunting besi, 1 buah gunting seng, 1 buah gergaji besi.

Selain itu, juga mengamankan 1 buah obeng modifikasi, 1 buah palu, 1 buah kubut, 2 buah obeng, 3 buah kunci ring/pas dan 1 buah karung plastik yang didalamnya berisi potongan tembaga.

“Untuk tersangka SW dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan J dan A, petugas masih melakukan pengejaran,” tegasnya.

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB