Bangkalan || Rega Media News
Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan melakukan pemanggilan, terhadap Bacakades empat Desa bermasalah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Minggu 02 Mei 2021 mendatang.
Bacakades yang mempermasalahkan Pemilihan Kepala Desa tersebut diantaranya dari Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Desa Dlambah Daja, Kecamatan Tanah Merah, Desa Kapor, Kecamatan Burneh dan Desa Perreng, Kecamatan Burneh.
Ketua TFPKD Kabupaten Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid mengatakan, pemanggilan itu dalam rangka memfasilitasi pihak cakades yang mempermasalahkan tahapan Pilkades di desa masing-masing.
“Sesuai janji kami, waktu mereka melakukan aksi bahwa TFPKD akan memfasilitasi dan memperjelas permasalahan yang terjadi dibawah. Sehingga, dengan memperjelas permasalahan dibawah ini nanti bisa acuan pak Bupati dalam mengambil keputusan,” jelasnya, Kamis (29/04/21), usai melakukan pemanggilan.
Mantan Camat Kamal ini juga mengatakan, hasil kesepakatan dari pemanggilan, menurutnya sudah disepakati bersama apapun nanti keputusan dari Bupati, semua pihak harus lapang dada menerima.
“Nanti TFPKD akan menyampaikan ke Bupati, mereka sudah sepakat apapun keputusan Bupati, maka kita harus menerima, nanti secepatnya kita menghadap ke Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Abdurrahman Kuasa Hukum Badrus Sholeh salah satu Bacakades Desa Perreng, Kecamatan Burneh mengatakan, pihaknya tetap komitmen menyampaikan permasalahan dibawah ini terhadap Bupati Bangkalan.
“Agar Bupati tidak mudah ditelikung oleh oknum, karena bagaimanapun juga yang memiliki keputusan dan kebijakan penuh tetap Bupati, sehingga permasalahan caruk maruk dibawah harus diketahui Bupati,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, siap menerima apapun keputusan yang diambil Bupati Bangkalan, dengan catatan Bupati harus memahami dan menguasai persoalan yang terjadi dibawah. Khususnya di Desa Perreng, diduga Panitia P2KD_nya tidak netral dan ada permainan.
“Sehingga ketika memahami persoalan ini, kami menuntut, Bupati harus mengeluarkan nilai pengalaman Bacakades Badrus Sholeh dan melakukan penundaan Pilkades di Desa Perreng, karena selama ini tahapan Pilkases berjalan tidak netral,” ucapnya.