Apes, Dua Pemuda di Karangpilang Surabaya Gagal Ngejambret

- Jurnalis

Jumat, 28 Mei 2021 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pemuda warga Tambak Asri, Krembangan, Surabaya, saat diamankan di Mapolsek Karangpilang.

Dua pemuda warga Tambak Asri, Krembangan, Surabaya, saat diamankan di Mapolsek Karangpilang.

Surabaya || Rega Media News

Dua pemuda warga Tambak Asri, Krembangan, Surabaya, ditangkap petugas Reskrim Polsek Karangpilang, usai melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret).

Kedua pemuda tersebut berinisial RD (22 th) dan IS (17 th), melakukan aksi jambretnya di Jl. Raya Mastrip depan lapangan Karangpilang, Surabaya, Rabu (26/05/21) malam.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Tas cangklong warna Coklat didalamnya berisi HP, uang Rp.200 ribu.

Selain itu, juga surat-surat penting, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU sebagai sarana, 1 unit Hp Oppo warna hitam dan 1 unit Hp Samsung warna putih.

Baca Juga :  Diduga Korupsi, Kades dan Perangkat Desa Bangkalan Ditahan Polisi

“Kedua pelaku kami tangkap setelah diamankan warga usai menjambret korban saat berboncengan dengan suaminya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Evin, Jum’at (28/05).

Kronologisnya, ketika korban bersama suaminya sedang berboncengan di Jl. Raya Mastrip, dipepet kedua pelaku. Setelah memepet korban, pelaku langsung menarik tasnya hingga talinya terputus dan kabur.

Baca Juga :  Resmob Sampang Tangkap Pembobol Rumah Warga Meteng

“Saat itu, korban dengan dibantu warga dan pengendara lainnya membantu mengejar. Alhamdulillah kedua pelaku berhasil ditangkap,” terang Evin.

Kedua pelaku sempat dihajar massa, namun dengan gerak cepat anggota Reskrim Polsek Karangpilang tidak jauh dari lokasi bergegas mendatangi lokasi.

“Kedua pelaku masih bisa diselamatkan nyawanya dari amukan massa yang geram,” terangnya.

Setelah dilakukan penyidikan, kedua pelaku ditetapkan tersangka serta dikenakan sangsi Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian disertai kekerasan.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB