Jadi Pembobol, Pria di Banyuates Sampang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 3 Juni 2021 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka BS saat diamankan polisi, tampak karyawan Indomaret menunjukkan tempat penyimpanan rokok yang dibobol.

Tersangka BS saat diamankan polisi, tampak karyawan Indomaret menunjukkan tempat penyimpanan rokok yang dibobol.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinisial BS (38 th), asal warga Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek setempat.

Pasalnya, BS telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pembobolan) Indomaret yang terletak di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno mengatakan, tersangka BS berhasil diamankan petugas pada Selasa (01/06/21) sekira pukul 15:00 Wib, dirumah temannya di Dusun Karang Barat Desa Banyuates.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan di Ploso Bertambah, Orang Tua Korban Desak Pelaku Ditangkap

“Tersangka BS melakukan pencurian sejumlah slop rokok berbagai macam merk. Saat ditangkap petugas Reskrim Polsek Banyuates, BS sempat bersembunyi didalam lemari,” ujar Sunarno, Kamis (03/06).

Sunarno juga mengungkapkan, BS melakukan aksinya pada Senin (31/05/21) sekira pukul 23:55 Wib, dengan cara naik ke atas genteng Indomaret dan membobol atapnya.

Baca Juga :  Juragan Kos di Sidoarjo Ditangkap Polisi

“Tersangka BS mencuri 3 slop rokok Sampoerna Mild, 1 slop rokok Marlboro merah, 1 slop rokok Malboro hitam dan 1 slop rokok Surya 12. Kerugian berkisar Rp. 2,6 juta,” terang Sunarno melalu rilis tertulisnya.

Akibat perbuatannya, tegas pria dengan pangkat dua balok emas di pundaknya, tersangka BS di jerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB