Sampang || Rega Media News
Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Sampang, Madura, kembali harus bersabar setelah Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.
Keputusan tersebut diatur dalam keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 (kemarin).
Menanggapi keputusan pemerintah pusat itu, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Sampang, Pardi mengatakan, ada 442 CJH di Sampang yang sudah melunasi biaya haji tahun ini.
“Namun, kebijakan dari pemerintah Arab Saudi, bahkan hampir semua negara di asia tidak mendapatkan kuota pemberangkatan haji tahun ini,” terangnya, Jum’at (04/06/21).
Ketentuan itu diambil lantaran khawatir tentang penyebaran covid-19, yang hingga saat ini belum kunjung berakhir, terlebih penyebaran di Asia saat ini masih tinggi.
“Dalam waktu dekat, kami akan secepatnya memberitahukan secara resmi terhadap para CJH melalui surat edaran,” ucapnya.
Pardi menambahkan, pembatalan itu sudah beredar di Media Sosial (Medsos) mulai kemarin dan masyarakat termasuk para CJH dirasa sudah mengetahui.