Buat Biaya Kawin, Sepasang Sejoli di Surabaya Nekat Mencuri Motor

- Jurnalis

Senin, 21 Juni 2021 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka sepasang sejoli beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Sukolilo, Surabaya.

Tersangka sepasang sejoli beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Sukolilo, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) didepan ATM RSA Putri Surabaya, Rabu (09/06/21) lalu, berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Sukolilo.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni, DI (30 th) warga Banyu Urip Gang 8-B dan SN (21 th) warga Petemon, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap merupakan pasangan sejoli pelaku curanmor.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mempunyai peran sendiri-sendiri,” ujar Zainal kepada regamedianews.com, Senin (21/06).

Baca Juga :  KPU Sampang Gelar FGD, Tampung Masukan Konstruktif

Zainal mengungkapkan, Tersangka DI sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T, sedangkan SN sebagai mengawasi situasi.

Modusnya, tersangka DI berpura-pura masuk kedalam ATM, setelah situasi dikiranya aman, langsung mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

“Namun sayang, ketika hendak mencuri sepeda motor korban, tersangka DI ketahuan petugas security ATM dan teriak maling. Sontak membuat kedua tersangka kaget dan kabur melarikan diri,” jelasnya.

Saat itu, sambungnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo sedang melakukan pemantauan wilayah, mendengar teriakan security dibantu masyarakat sekitar langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Tunawicara Asal Sampang Peraih Medali Peparnas Papua Diberi Bonus

“Sesampainya di Jalan Arif Rachmat Hakim Surabaya, keduanya berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Sukolilo, guna dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.

Menurut pengakuan kedua tersangka, lanjutnya, mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor untuk biaya menikah.

Barang bukti yang diamankan petugas dari kedua tersangka, diantaranya, 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol L -4123-FO, 1 buah kunci T, 3 buah mata kunci T, dan 2 buah kunci Magnet.

“Untuk keduanya terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” tutupnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB