Kejam, Seorang Istri Bersama Selingkuhan Habisi Nyawa Suaminya

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MM yang merupakan selingkuhan Virgita saat Konferensi pers

MM yang merupakan selingkuhan Virgita saat Konferensi pers

Jayapura || Rega Media News

Kejam, mungkin itulah kata yang pantas untuk Virgita Legina Halli (25), bekerjasama dengan selingkuhannya bernisial MM wanita itu habisi nyawa suaminya Nasruddin alias Acik (44) dijalan

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/6/21) lalu di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi Virgita tergolong cukup licik, untuk menghilangkan jejak dirinya bersama selingkuhannya telah merencanakan pembunuhan tersebut, mereka mengatur strategi untuk membunuh suaminya dengan cara dirampok dijalan

Singkat cerita, Virgita pulang kerumahnya bersama suaminya Acik yang berprofesi sebagai pemilik toko emas di Jayapura, tiba-tiba dijalan dirampok dan suaminyapun dihujam dengan senjata tajam hingga tersungkur dan barang-barangnyapun dibawa kabur

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Bocah SD di Sampang, Orang Tua Korban Ungkap Pelakunya Oknum ASN

Kepada polisi Virgita mengaku bahwa saat perampokan terjadi dirinya sedang tidur tak begitu jelas melihat jenis mobil para perampok karena situasi gelap

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal Senin (5/7/21) kepada media

“Pelaku sebanyak empat orang menggunakan kendaraan roda empat, namun saksi tidak mengetahui jenis kendaraan yang digunakan pelaku karena gelap,”terangnya

Tak hanya sampai disitu, Virgita juga mengaku saat kejadian selain suaminya dianiaya dirinya mengaku dibawah ancaman sang perampok

Namun, ternyata setelah dilakukan pengembangan ternyata kejadian tersebut hanya akal busuk Virgita, peristiwa perampokan itu telah direncanakan olehnya bersama sang kekasih gelap berinisial MM yang merupakan warga Afganistan yang telah menjalin hubungan terlarang dengannya sejak awal 2021

Baca Juga :  Diduga Penyusup Di Pilkades Karang Anyar Dua Warga Di Amankan Aparat Kepolisian

Bahkan menurut Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas berdasarkan pengakuan Virgita, niatan untuk menghabisi nyawa suaminya sudah direncanakan sejak Februari lalu, namun baru berhasil dilakukan pada beberapa waktu lalu

“Dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu, rencana pembunuhan sejak Februari 2021”, ujarnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tak terpujinya Virgita harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi dengan statusnya sebagai tersangka yang dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengetahui aksi pembunuhan itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB