Mencuri Ban Bekas, Warga Sampang Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinisial MR, asal warga wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, MR diduga telah melakukan pencurian ban mobil bekas di salah satu gudang tambak udang di Desa Tamba’an, Kecamatan Camplong, Sampang, Jum’at (23/07/21) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, apesnya usai mencuri MR berhasil ditangkap pekerja gudang udang. Saat beraksi MR tidak sendirian, melainkan ada pelaku lain yang berhasil kabur.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Salurkan Bantuan Insentif Guru Ngaji & Madin

MR berhasil ditangkap sekira pukul 22:30 Wib dan diserahkan ke pihak kepolisian. Namun, sebelumnya para pelaku sudah diintai, lantaran di gudang tersebut kerap terjadi kehilangan.

Sementara saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto membenarkan, telah mengamankan satu orang komplotan pelaku pencurian ban mobil bekas di Desa Tamba’an, Camplong.

“Satu pelaku sudah diamankan, saat ini sedang proses penyidikan. Jadi, tersangka ini berhasil ditangkap karyawan gudang dan korban saat hendak kabur,” ujar Sudaryanto, Senin (26/07/21).

Baca Juga :  Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan Bayi di Sampang

Pria dengan pangkat tiga balok emas dipundak ini juga mengungkapkan, dalam melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku tidak sendirian melainkan ada pelaku lain, salah satunya yakni pekerja di gudang udang itu.

“Ada pelaku lain yang masih diselidiki, karena dalam kasus pencurian ban ini ada tiga pelaku. Satu pelaku ditangkap, dua pelaku lainnya berhasil kabur saat hendak ditangkap waktu kejadian,” pungkas Sudaryanto.

Akibat perbuatannya, tegas Sudaryanto, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Berita Terbaru

Caption: pamflet pelantikan Pengurus DPW dan DPD Partai Gelora Indonesia, (sumber: Gelora Media Center).

Nasional

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 23 Agu 2025 - 19:39 WIB

Caption: anggota Satreskrim tengah mengidentifikasi korban dugaan pembunuhan di Desa Olor Banyuates, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Sabtu, 23 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: petugas Lapas saat menanam bibit pohon kelapa di area Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Sabtu, 23 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB