Mencuri Ban Bekas, Warga Sampang Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinisial MR, asal warga wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, MR diduga telah melakukan pencurian ban mobil bekas di salah satu gudang tambak udang di Desa Tamba’an, Kecamatan Camplong, Sampang, Jum’at (23/07/21) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, apesnya usai mencuri MR berhasil ditangkap pekerja gudang udang. Saat beraksi MR tidak sendirian, melainkan ada pelaku lain yang berhasil kabur.

Baca Juga :  Satgas TMMD dan Warga Pasarenan Bersinergi Bangun Betonisasi

MR berhasil ditangkap sekira pukul 22:30 Wib dan diserahkan ke pihak kepolisian. Namun, sebelumnya para pelaku sudah diintai, lantaran di gudang tersebut kerap terjadi kehilangan.

Sementara saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto membenarkan, telah mengamankan satu orang komplotan pelaku pencurian ban mobil bekas di Desa Tamba’an, Camplong.

“Satu pelaku sudah diamankan, saat ini sedang proses penyidikan. Jadi, tersangka ini berhasil ditangkap karyawan gudang dan korban saat hendak kabur,” ujar Sudaryanto, Senin (26/07/21).

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ciduk 5 Pelaku Pengedar Pil Koplo Dan Sabu

Pria dengan pangkat tiga balok emas dipundak ini juga mengungkapkan, dalam melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku tidak sendirian melainkan ada pelaku lain, salah satunya yakni pekerja di gudang udang itu.

“Ada pelaku lain yang masih diselidiki, karena dalam kasus pencurian ban ini ada tiga pelaku. Satu pelaku ditangkap, dua pelaku lainnya berhasil kabur saat hendak ditangkap waktu kejadian,” pungkas Sudaryanto.

Akibat perbuatannya, tegas Sudaryanto, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB