Komplotan Maling Ban Bekas di Sampang Menyerahkan Diri

- Jurnalis

Selasa, 27 Juli 2021 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Satu orang pelaku dari komplotan pencurian ban mobil bekas di gudang tambak udang, di Desa Tamba’an, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya menyerahkan diri.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, pelaku tersebut berinisial AD, warga wilayah Kecamatan Camplong, Sampang. Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres setempat, Senin (26/07/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AD menyerahkan diri, lantaran satu orang pelaku dari komplotan pencurian ban bekas berinisial MR berhasil ditangkap korban dan pekerja gudang udang, usai melakukan aksinya.

Baca Juga :  SDN Torjunan 3 Sukses Gelar JJS Kemerdekaan

Aksi pencurian tersebut dilakukan MR dan AD serta satu orang pelaku masih buron, pada Jum’at (23/07) malam kemarin. Na’as aksinya gagal, sementara AD dan rekannya berhasil kabur.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto membenarkan, satu orang pelaku dari komplotan pencurian ban bekas di Desa Tamba’an, Camplong, telah menyerahkan diri.

“Kemarin (Senin, 26/07/21) satu pelaku menyerahkan diri secara suka rela, diantar keluarganya. Pelaku ini adalah karyawan di gudang tambak udang tersebut,” ujar Sudaryanto, Selasa (27/07).

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Cap Tikus Ke Gorontalo

Sedangkan, satu pelaku lagi masih dalam tahap pencarian dan pengejaran, karena pelaku kabur. Untuk identitasnya sudah dikantongi, jika tidak menyerahkan diri akan diberikan tindakan tegas dan terukur.

“Sedangkan dua pelaku yang sudah diamankan dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Sudaryanto.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB