Surabaya || Rega Media News
Unit Reskrim Polsek Asemrowo, berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dengan menangkap satu pelaku berinisial AS (36 th) warga Jl.Tuwowo, Surabaya, 16 Oktober 2020.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 34 lembar surat jalan/faktur penjualan dari CV Sumber Rejeki dan 6 lembar surat pernyataan dari toko.
“Tersangka merupakan sales di CV Sumber Rejeki, ditangkap lantaran melakukan penggelapan dalam jabatan,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Kamis (29/07/21).
Modus tersangka, jelas Hari, dengan cara memesan barang dari tempat kerjanya, untuk dikirim ke toko yang fiktif dengan nilai total pengiriman sebesar Rp.333.240.000.
“Tidak hanya itu saja, tersangka juga menagih uang ke 3 toko bengkel. Setelah berhasil menagih, uang tidak disetorkan ke perusahaan,” ungkap Hari kepada regamedianews.com.
Dari 3 tokoh tersebut dengan rincian, toko bengkel langgeng sebesar Rp.2.916.000, toko bengkel bintang diesel sebesar Rp.26.656.000 dan toko rekap tagihan berkat sejahtera sebesar Rp.47.014.000
Masih kata Hari, akibat perbuatan tersangka, CV Sumber Rejeki mengalami kerugian total sebesar Rp.416.000.000.
“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.