Oknum Sales CV Sumber Rejeki Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum sales Cv Sumber Rejeki berinisial AS (tengah), saat diamankan di Mapolsek Asemrowo.

Oknum sales Cv Sumber Rejeki berinisial AS (tengah), saat diamankan di Mapolsek Asemrowo.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Asemrowo, berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dengan menangkap satu pelaku berinisial AS (36 th) warga Jl.Tuwowo, Surabaya, 16 Oktober 2020.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 34 lembar surat jalan/faktur penjualan dari CV Sumber Rejeki dan 6 lembar surat pernyataan dari toko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka merupakan sales di CV Sumber Rejeki, ditangkap lantaran melakukan penggelapan dalam jabatan,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Kamis (29/07/21).

Baca Juga :  Tanpa Penyebab, Seorang Pria di Surabaya Aniaya Orang Berujung Masuk Sel Tahanan

Modus tersangka, jelas Hari, dengan cara memesan barang dari tempat kerjanya, untuk dikirim ke toko yang fiktif dengan nilai total pengiriman sebesar Rp.333.240.000.

“Tidak hanya itu saja, tersangka juga menagih uang ke 3 toko bengkel. Setelah berhasil menagih, uang tidak disetorkan ke perusahaan,” ungkap Hari kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  TFPKD Bangkalan Terima 14 Desa Aduan Bacakades

Dari 3 tokoh tersebut dengan rincian, toko bengkel langgeng sebesar Rp.2.916.000, toko bengkel bintang diesel sebesar Rp.26.656.000 dan toko rekap tagihan berkat sejahtera sebesar Rp.47.014.000

Masih kata Hari, akibat perbuatan tersangka, CV Sumber Rejeki mengalami kerugian total sebesar Rp.416.000.000.

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, didampingi Wabup dan Sekda saat pimpin rapat bersama OPD, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Jumat, 21 Nov 2025 - 12:29 WIB

Caption: jenazah santri yang meninggal saat hendak dievakuasi ke rumah duka dari Puskesmas Jaddih Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan

Jumat, 21 Nov 2025 - 07:11 WIB

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB