Surabaya || Rega Media News
Seorang pencuri sepeda motor didepan rumah Jl. Sidotopo Lor 1/38, babak belur setelah diamankan dan di massa oleh warga, Selasa (07/09/21) siang kemarin.
Diketahui pencuri tersebut berinisial M (28 th) warga Jl. Hangtuah, Gg VIII/49 Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Kapolsek Semampir AKP Ari Bayuaji mengatakan, tersangka ditangkap setelah diamankan oleh keluarga korban dan warga setempat.
“Penangkapan sendiri dilakukan lantaran tersangka hendak mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir didepan rumahnya,” ujar Ari.
Kepada petugas, lanjut Ari, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama temannya berinisial AN, warga Jl. Tenggumung Wetan, Kec. Wonokusumo, Surabaya, saat itu berhasil kabur menggunakan sepeda motor Satria Fu warna hitam.
“Tersangka juga mengaku, jika dirinya pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama AN Daftar Pencarian Orang (DPO), pada tahun 2016 di Alfamart Jl. Danakarya, Surabaya, dan sempat ditahan selama 3 tahun,” terangnya.
Kronologisnya, setelah korban memarkirkan sepeda motor didepan rumah, korban langsung masuk kamar.
“Setelah tidak lama didalam kamar, korban mendengar suara teriakan maling. Sehingga korban keluar dan melihat sepeda motornya dinaiki tersangka yang sedang dihalangi warga.
Saat itu, korban yang mengetahui sepeda motornya dibawa orang, dibantu sama warga lainnya langsung menangkap tersangka yang saat itu hendak kabur.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka M, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK Asli sepeda motor Honda Beat type D1B02N13L2 AT tahun 2017, warna hitam No.pol L-4467-QV.
Kunci kontak, 1 unit Sepeda motor honda Beat warna Mageta hitam, tahun 2017, No.Pol L-4467-QV, 3 buah mata kunci T, 1 buah kunci pas 8/9. 6 dan 1 buah kotak tempat kaca mata.
“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, tersangka M akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana. Sedangkan temannya AN berhasil kabur, petugas masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.