Polisi Ringkus Supir Truk Asal Medaeng Sidoarjo

- Jurnalis

Selasa, 2 November 2021 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka MU dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Caption: tersangka MU dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng, di Jl. Barata Jaya Gang 17, Surabaya, Rabu (27/10/21) malam lalu.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, diketahui pria tersebut berinisial MU (39 th), asal warga Medaeng, Sidoarjo, yang bekerja sebagai sopir truk.

Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiyawan melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan lidik atas informasi adanya jual beli narkoba di Barata Jaya, Surabaya.

Baca Juga :  Antusias Santri Ponpes Al Ihsan Jrangoan Ikuti Gebyar Vaksinasi

“Setelah tidak lama melakukan lidik dan melihat tersangka yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Sutrisno, Senin (01/11).

Masih lanjut Sutrisno, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana tersangka.

“Ketika dilakukan pengembangan di tempat kos tersangka, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) beserta pipet yang didalamnya masih ada sisa sabu dan 1 bendel klip plastik,” terangnya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan mendapatkan sabu dari seorang berinisial STN (DPO) yang dibeli dengan sistem ranjau sebanyak 1 gram.

Baca Juga :  Residivis 363 di Surabaya Tewas, Ini Penjelasan Polisi

“Setelah berhasil melakukan transaksi, oleh tersangka di pecah menjadi beberapa bagian dan sisanya digunakan sendiri,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka MU, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 alat hisap sabu (bong), 1 unit HP Realme warna hitam, 1 paket sabu-sabu 0,51 gram dan 1 bungkus klip kecil.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Karang Penang bersama warga berada di lokasi ditemukannya jenazah nenek di waduk Desa Tlambah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:19 WIB

Caption: Petugas Perum Bulog Cabang Madura dan Dinas Perdagangan Sumenep, sosialisasi dan pengawasan langsung ke pasar, (dok. Kurdi Rega Media).

Ekonomi

Bulog Madura Siap Gelontorkan Minyakita di Pasar Rakyat

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:07 WIB