Polisi Ringkus Supir Truk Asal Medaeng Sidoarjo

- Jurnalis

Selasa, 2 November 2021 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka MU dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Caption: tersangka MU dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng, di Jl. Barata Jaya Gang 17, Surabaya, Rabu (27/10/21) malam lalu.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, diketahui pria tersebut berinisial MU (39 th), asal warga Medaeng, Sidoarjo, yang bekerja sebagai sopir truk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiyawan melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan lidik atas informasi adanya jual beli narkoba di Barata Jaya, Surabaya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

“Setelah tidak lama melakukan lidik dan melihat tersangka yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Sutrisno, Senin (01/11).

Masih lanjut Sutrisno, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana tersangka.

“Ketika dilakukan pengembangan di tempat kos tersangka, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) beserta pipet yang didalamnya masih ada sisa sabu dan 1 bendel klip plastik,” terangnya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan mendapatkan sabu dari seorang berinisial STN (DPO) yang dibeli dengan sistem ranjau sebanyak 1 gram.

Baca Juga :  Haflah Imtihan Madrasah Amirussalam, Ciptakan Santri Berprestasi

“Setelah berhasil melakukan transaksi, oleh tersangka di pecah menjadi beberapa bagian dan sisanya digunakan sendiri,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka MU, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 alat hisap sabu (bong), 1 unit HP Realme warna hitam, 1 paket sabu-sabu 0,51 gram dan 1 bungkus klip kecil.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB