Polisi Ringkus Supir Truk Asal Medaeng Sidoarjo

- Jurnalis

Selasa, 2 November 2021 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka MU dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Caption: tersangka MU dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng, di Jl. Barata Jaya Gang 17, Surabaya, Rabu (27/10/21) malam lalu.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, diketahui pria tersebut berinisial MU (39 th), asal warga Medaeng, Sidoarjo, yang bekerja sebagai sopir truk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiyawan melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan lidik atas informasi adanya jual beli narkoba di Barata Jaya, Surabaya.

Baca Juga :  Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

“Setelah tidak lama melakukan lidik dan melihat tersangka yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Sutrisno, Senin (01/11).

Masih lanjut Sutrisno, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana tersangka.

“Ketika dilakukan pengembangan di tempat kos tersangka, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) beserta pipet yang didalamnya masih ada sisa sabu dan 1 bendel klip plastik,” terangnya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan mendapatkan sabu dari seorang berinisial STN (DPO) yang dibeli dengan sistem ranjau sebanyak 1 gram.

Baca Juga :  Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

“Setelah berhasil melakukan transaksi, oleh tersangka di pecah menjadi beberapa bagian dan sisanya digunakan sendiri,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka MU, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 alat hisap sabu (bong), 1 unit HP Realme warna hitam, 1 paket sabu-sabu 0,51 gram dan 1 bungkus klip kecil.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB