Polisi Ringkus Supir Truk Asal Medaeng Sidoarjo

- Jurnalis

Selasa, 2 November 2021 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka MU dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Caption: tersangka MU dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng, di Jl. Barata Jaya Gang 17, Surabaya, Rabu (27/10/21) malam lalu.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, diketahui pria tersebut berinisial MU (39 th), asal warga Medaeng, Sidoarjo, yang bekerja sebagai sopir truk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiyawan melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan lidik atas informasi adanya jual beli narkoba di Barata Jaya, Surabaya.

Baca Juga :  PPA Polres Sampang Ungkap Kasus Predator Rudapaksa

“Setelah tidak lama melakukan lidik dan melihat tersangka yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Sutrisno, Senin (01/11).

Masih lanjut Sutrisno, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana tersangka.

“Ketika dilakukan pengembangan di tempat kos tersangka, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) beserta pipet yang didalamnya masih ada sisa sabu dan 1 bendel klip plastik,” terangnya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan mendapatkan sabu dari seorang berinisial STN (DPO) yang dibeli dengan sistem ranjau sebanyak 1 gram.

Baca Juga :  Polda Jatim Tembak Mati Satu Pelaku Kejahatan

“Setelah berhasil melakukan transaksi, oleh tersangka di pecah menjadi beberapa bagian dan sisanya digunakan sendiri,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka MU, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 alat hisap sabu (bong), 1 unit HP Realme warna hitam, 1 paket sabu-sabu 0,51 gram dan 1 bungkus klip kecil.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Berita Terbaru

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan tengah menggeledah isi dalam lemari warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini

Sabtu, 25 Okt 2025 - 13:23 WIB