Sampang || Rega Media News
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat mulai melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 27 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor 188 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2025.
Kepala DPMD Kabupaten Sampang H Chalilurrahman mengatakan, sosialisasi Perbup nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan SK Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak.
“Dalam sosialisasi ini kami undang Forkopimda, Forkopimcam, AKD Kabupaten, AKD Kecamatan, Ketua BPD Kabupaten, BPD Kecamatan, Tokoh Masyarakat, Insan Pers dan LSM,” ujarnya, Rabu (10/11/2021).
Chalilurrahman menambahkan, sosialisasinya pemaparan dari narasumber dari DPMD, tanggapan dari akademisi dan ada sesi tanya jawab.
“Sosialisasi Perbup Pilkades dan SK Bupati ini sangat ditunggu-tunggu sama masyarakat karena dalam SK itu disebutkan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang laksanakan tahun 2025,” pungkasnya.