Warga Gubeng Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial HAW dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Sukolilo, Surabaya.

Caption: tersangka inisial HAW dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Sukolilo, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Pria berinisial HAW (25 th) warga Mojo Kidul, Kecamatan Gubeng, Surabaya, terpaksa ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo. Pasalnya, HAW telah melakukan pencurian.

Penangkapan terhadap HAW, lantaran telah melakukan aksi pencurian kotak amal masjid Baitur Rouf, di Jl.Gebang Wetan, Surabaya, Jum’at (12/11/21), sekira pukul 22:45 Wib.

Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana, melalui Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin menjelaskan, tersangka ditangkap setelah diamankan warga saat sedang mencuri uang kotak amal masjid.

Baca Juga :  Laskar Trunojoyo Tampilkan Pesona Reog Barongan di Festival Antar Bangsa

“Kronologisnya, bermula ketika warga curiga terhadap tersangka yang mondar mandir didepan masjid,” jelas Zainul Abidin kepada regamedianews.com, Selasa (16/11) sore.

Saat itu, lanjut Abidin, dengan insting warga tersebut, akhirnya dilakukan pemantauan dari warkop yang berada tidak jauh dari masjid.

“Ketika tersangka masuk, warga langsung menghubungi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan saat petugas masuk, melihat tersangka sedang membawa linggis,” jelasnya.

Masih kata Abidin, ketika dikroscek di dalam masjid, petugas menemukan 3 kotak amal masjid dilantai 3 sudah dalam keadaan tercongkel (rusak), serta didalamnya sudah kosong.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Berhasil Ciduk Dua Pelaku Narkoba di Bangkalan

“Ketika dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut,” terangnya.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda ontel milik pelaku, 1 linggis, 3 kotak amal, 2 gembok dan uang receh Rp 25 ribu.

“Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan,” tegas Abidin.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB