Warga Gubeng Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial HAW dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Sukolilo, Surabaya.

Caption: tersangka inisial HAW dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Sukolilo, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Pria berinisial HAW (25 th) warga Mojo Kidul, Kecamatan Gubeng, Surabaya, terpaksa ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo. Pasalnya, HAW telah melakukan pencurian.

Penangkapan terhadap HAW, lantaran telah melakukan aksi pencurian kotak amal masjid Baitur Rouf, di Jl.Gebang Wetan, Surabaya, Jum’at (12/11/21), sekira pukul 22:45 Wib.

Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana, melalui Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin menjelaskan, tersangka ditangkap setelah diamankan warga saat sedang mencuri uang kotak amal masjid.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Tempat CPO Bodong di Osowilangon

“Kronologisnya, bermula ketika warga curiga terhadap tersangka yang mondar mandir didepan masjid,” jelas Zainul Abidin kepada regamedianews.com, Selasa (16/11) sore.

Saat itu, lanjut Abidin, dengan insting warga tersebut, akhirnya dilakukan pemantauan dari warkop yang berada tidak jauh dari masjid.

“Ketika tersangka masuk, warga langsung menghubungi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan saat petugas masuk, melihat tersangka sedang membawa linggis,” jelasnya.

Masih kata Abidin, ketika dikroscek di dalam masjid, petugas menemukan 3 kotak amal masjid dilantai 3 sudah dalam keadaan tercongkel (rusak), serta didalamnya sudah kosong.

Baca Juga :  Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

“Ketika dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut,” terangnya.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda ontel milik pelaku, 1 linggis, 3 kotak amal, 2 gembok dan uang receh Rp 25 ribu.

“Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan,” tegas Abidin.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, saat diwawancara awak media di ruang lobby kantornya, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Feb 2026 - 18:51 WIB