Warga Gubeng Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial HAW dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Sukolilo, Surabaya.

Caption: tersangka inisial HAW dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Sukolilo, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Pria berinisial HAW (25 th) warga Mojo Kidul, Kecamatan Gubeng, Surabaya, terpaksa ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo. Pasalnya, HAW telah melakukan pencurian.

Penangkapan terhadap HAW, lantaran telah melakukan aksi pencurian kotak amal masjid Baitur Rouf, di Jl.Gebang Wetan, Surabaya, Jum’at (12/11/21), sekira pukul 22:45 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana, melalui Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin menjelaskan, tersangka ditangkap setelah diamankan warga saat sedang mencuri uang kotak amal masjid.

Baca Juga :  TNI-Polri Pamekasan Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas

“Kronologisnya, bermula ketika warga curiga terhadap tersangka yang mondar mandir didepan masjid,” jelas Zainul Abidin kepada regamedianews.com, Selasa (16/11) sore.

Saat itu, lanjut Abidin, dengan insting warga tersebut, akhirnya dilakukan pemantauan dari warkop yang berada tidak jauh dari masjid.

“Ketika tersangka masuk, warga langsung menghubungi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan saat petugas masuk, melihat tersangka sedang membawa linggis,” jelasnya.

Masih kata Abidin, ketika dikroscek di dalam masjid, petugas menemukan 3 kotak amal masjid dilantai 3 sudah dalam keadaan tercongkel (rusak), serta didalamnya sudah kosong.

Baca Juga :  Kena Hipnotis, Emas Nenek Penjual Rujak di Pamekasan Raib

“Ketika dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut,” terangnya.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda ontel milik pelaku, 1 linggis, 3 kotak amal, 2 gembok dan uang receh Rp 25 ribu.

“Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan,” tegas Abidin.

Berita Terkait

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB