Pakai Sistem Ranjau, Warga Menur Dibekuk

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial SJ dan barang buktinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Caption: tersangka inisial SJ dan barang buktinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran sabu-sabu. Kali ini penangkapan dilakukan kepada SJ (31 th) warga Manyar, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Sabtu (06/11/21) pagi.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap didalam kamar kostnya yang berlokasi di Jl. Keputih Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan lidik atas informasi dari masyarakat, adanya orang yang sering melakukan transaksi narkoba,” ujar Daniel, Kamis (18/11).

Baca Juga :  Polisi Sapu Bersih 111 HP di Rutan Kelas II B Sampang

Menurut keterangan tersangka, lanjut Daniel, dirinya mendapat serbuk haram dari seseorang berinisial BT sebanyak 100 gram, dengan melakukan transaksi sistem ranjau dibawah pohon bangunan apartemen.

“Tersangka juga mengaku sudah 3 kali melakukan transaksi dengan modus yang sama serta pernah disuruh melakukan transaksi sistem ranjau kepada BT dengan imbalan Rp 50 ribu,” terangnya.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti diantaranya, 9 poket sabu-sabu dengan masing-masing berat, 26,71 gram, 0,84 gram, 0,61 gram 2,19 gram, 1,13 gram, 0,90 gram, 0,96 gram, 1,16 gram, 2,12 gram dan kantong plastik warna hitam.

Baca Juga :  Dua Anggota DPRD Jatim Desak Polisi Segera Ungkap Pemilik Akun Suteki

Selain itu, juga barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 timbangan elektrik, 1 sendok plastik, 2 skrop dari sedotan, 1 buah tas warna hitam, 7 plastik klip kosong dan 1 (satu) buah kotak Hp Realme warna kuning.

“Kini tersangka SJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan BT sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB