Pakai Sistem Ranjau, Warga Menur Dibekuk

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial SJ dan barang buktinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Caption: tersangka inisial SJ dan barang buktinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran sabu-sabu. Kali ini penangkapan dilakukan kepada SJ (31 th) warga Manyar, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Sabtu (06/11/21) pagi.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap didalam kamar kostnya yang berlokasi di Jl. Keputih Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan lidik atas informasi dari masyarakat, adanya orang yang sering melakukan transaksi narkoba,” ujar Daniel, Kamis (18/11).

Baca Juga :  Penyelundupan Ribuan Liter Miras Kandas di Polsek Popayato Barat

Menurut keterangan tersangka, lanjut Daniel, dirinya mendapat serbuk haram dari seseorang berinisial BT sebanyak 100 gram, dengan melakukan transaksi sistem ranjau dibawah pohon bangunan apartemen.

“Tersangka juga mengaku sudah 3 kali melakukan transaksi dengan modus yang sama serta pernah disuruh melakukan transaksi sistem ranjau kepada BT dengan imbalan Rp 50 ribu,” terangnya.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti diantaranya, 9 poket sabu-sabu dengan masing-masing berat, 26,71 gram, 0,84 gram, 0,61 gram 2,19 gram, 1,13 gram, 0,90 gram, 0,96 gram, 1,16 gram, 2,12 gram dan kantong plastik warna hitam.

Baca Juga :  Dibangun Sejak Masa Presiden Soeharto, Jalan Karang Anyar Rusak

Selain itu, juga barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 timbangan elektrik, 1 sendok plastik, 2 skrop dari sedotan, 1 buah tas warna hitam, 7 plastik klip kosong dan 1 (satu) buah kotak Hp Realme warna kuning.

“Kini tersangka SJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan BT sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB