Surabaya || Rega Media News
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial AS (41 th) warga Dukuh Kupang, lantaran melakukan pencabulan terhadap bunga (12 th) yang tak lain tetangganya sendiri, Rabu (03/11/21).
Selain menangkap AS, petugas juga mengamankan barang bukti 1 kemeja lengan panjang kotak-kotak dan 1 celana pendek warna hitam
“Tersangka ditangkap lantaran menggauli anak yang masih dibawah umur hingga hamil 8 minggu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol, Mirzal Maulana, Sabtu (20/11/21).
Untuk kronologisnya, lanjut Mirzal, tersangka mengajak korban yang tak lain anak tetangganya sendiri ke tempat yang sepi.
“Sesampainya ditempat sepi, korban disuruh tiduran di pangkuan tersangka. “Saat itu dengan perlahan tersangka mengangkat kemeja korban dan memeras payudaranya,” ungkapnya.
Setelah puas mempermainkan payudaranya, tersangka menyingkap rok korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban.
“Setelah melakukan hubungan intim, korban disuruh tersangka pulang. Kini korban sudah hamil 8 Minggu,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.