Warga Surabaya Diringkus Polisi Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka MA saat diinterogasi dan diamankan di Mapolsek Kamal, Bangkalan.

Caption: tersangka MA saat diinterogasi dan diamankan di Mapolsek Kamal, Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

MA (19 th) asal warga Kedinding Kenjeran Surabaya, diringkus polisi di Jl. Raya Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Minggu (21/11/21).

Pemuda yang berprofesi sebagai kurir ini diringkus Reskrim setempat, sekira pukul 00:00 Wib, lantaran mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polsek Kamal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada informasi dari masyarakat, di jalan raya Kebun terdapat transaksi narkoba. Setelah diselidiki, ternyata benar,” ujar Kapolsek Kamal AKP Andy Bahtera, Senin (22/11).

Baca Juga :  Fahri Bocah Tanpa Anus Di Sampang Mulai Tersentuh Pemerintah

Ketika transaksi, pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor jenis Vario. Saat penangkapan tersebut, petugas sempat melakukan kejar-kejaran.

“Ketika pelaku melihat petugas mereka berusaha melarikan diri. Namun, tidak berselang lama akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Andy kepada regamedianews.com.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 klip sabu berat ±1,67 gram, diselipkan dibawah jok motor untuk mengelabui petugas.

Baca Juga :  Tikam Teman Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Terancam 12 Tahun Penjara

“Setelah terdapat barang bukti, akhirnya pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Kamal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Kepada petugas, imbuh Andy, pelaku mengaku jika membeli sabu itu dari seseorang yang berinisial DUS (DPO) yang kini menjadi buronan polisi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB