Surabaya || Rega Media News
Seorang pria berinisial PE (30 th), warga Jl.Grogol, Surabaya, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pabean Cantikan, Selasa (23/11/21).
“PE ditangkap karena melakukan tindak pidana perjudian jenis bola online,” ungkap Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renanta melalui Kanit Reskrim AKP Endri.
Endri menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap petugas di warnet Jl.Ploso, Surabaya, pada Jum’at (12/11/21) lalu.
Sebelumnya, imbuh Endri, petugas melakukan pengecekan data mendapat laporan, tentang adanya perjudian online di wilayah Ploso.
“Setelah dilakukan cek dan lidik, ternyata benar terdapat tersangka yang sedang asyik main judi bola online,” ucap Endri.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 1 set komputer, 1 kartu ATM bank BCA no. 5379412075368059 dan 5 lembar print out permainan judi bola online.
“Kini tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tegas Endri.