Ditreskrimsus Polda Jatim Akan Proses Kasus Limbah Mie di Surabaya

Caption: seorang pria saat ditemui berada di lokasi gudang pembuangan limbah mie.

Surabaya || Rega Media News

Terkait limbah Bahan berbahaya dan Beracun (B3) jenis Slat dari perusahaan mie terbesar di Indonesia, tepatnya di wilayah Gresik yang dibuang ke wilayah Tambak Wedi Surabaya, akan ditindak lanjuti Polda Jatim.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Selasa (30/11/21) kemarin.

“Baik kami tindak lanjuti. Terima kasih atas informasinya,” ungkap singkat Kombes Pol Farman kepada awak media.

Perlu diketahui, limbah B3 jenis Slat dari perusahaan mie ternama yang berlokasi di Kabupaten Gresik Jawa Timur, dibuang di sebuah lahan kosong pinggir laut Tambak Wedi, Surabaya.

Dari hasil investigasi awak media yang tergabung dalam Team Elang, limbah mie tersebut diolah kembali untuk dijadikan pakan ternak, oleh salah satu Home Industri yang diakui milik H. Farid.

Tidak hanya itu, cara pengangkutan pembuangan mie tersebut juga diduga tidak mempunyai izin pengangkutan dari kementrian (transportir). Hal tersebut lantaran limbah diambil dengan menggunakan mobil truk umum oleh pihak pengusaha Home Industri.

Sedangkan untuk Tempat Penampungan Sementara (TPS), diduga kuat tidak mempunyai izin, dikarenakan hanya ditimbun didalam gudang terbuat dari seng.