Sampang || Rega Media News
Seorang pemuda berinisial RD (19 th) asal warga Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Sampang, Madura, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.
Pasalnya, RD dilaporkan keluarga korban atas kasus pencabulan anak dibawah umur, dan berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang, pada Rabu (15/12/21) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Irwan Nugraha SH, melalui KBO Satreskrim Ipda Agung Prasetyo SH membenarkan, atas penangkapan tersebut.
“Iya benar, pelaku ditangkap dirumah familinya di wilayah Sreseh. Saat ditangkap pelaku bersembunyi diatas plafon,” ujar Agung kepada regamediamews.com.
Perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya ini juga mengungkapkan, RD dilaporkan keluarga korban pada Selasa (14/12) kemarin, atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Setelah berhasil ditangkap, kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya, jika telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap korban,” ungkapnya.
Agung menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka inisial RD dijerat pasal tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.