Curi Truk Saudaranya, Pria Surabaya Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus pencurian truk.

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus pencurian truk.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial RR (31 th), warga Simokerto Surabaya, terpaksa ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pasalnya, RR telah melakukan tindak pidanan pencurian truk milik saudaranya yang diparkir di Terminal Cargo Jalan Sidotopo lor No.68-A Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap RR, petugas mengamankan barang bukti berupa BPKB asli truk merk Mitsubishi P 120 nopol M 8158 UG tahun 1997, warna kuning, 1 truk Mitsubishi beserta kunci kontak, STNK asli Truk dan 1 lembar buku Kir.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Siapkan Tim Khusus Untuk Begal

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi mengatakan, tersangka nekat mencuri truk saudaranya lantaran geram, uang yang dipinjam korban tidak pernah dikembalikan.

“Karena uang yang dipinjam korban tidak kunjung dikembalikan, akhirnya tersangka mencuri truk korban,” ucap Giadi saat konferensi persnya, Selasa (28/12/21) siang.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Dugaan Pencabulan di Bangkalan Dilakukan Dua Versi

Giadi menjelaskan, terkait penangkapan terhadap tersangka bukan masalah utang piutang, melainkan tindakan kriminalitas (kriminal) murni dari pelaku.

“Jadi, apapun alasan tersangka RR, karena dia melakukan tindak kriminal murni (mencuri), akan tetap dilakukan tindak lanjut penahanan secara hukum yang berlaku,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tegas Giadi, tersangka harus menjalankan hukuman sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB