Resmob Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial AD saat diamankan Resmob Satreskrim Polres Sampang.

Caption: tersangka inisial AD saat diamankan Resmob Satreskrim Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang pemuda berinisial AD (25 th), warga Kampung Pandian, Jl. Delima, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, AD tega melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya (istri siri, red) inisial NJ (21 th) warga Jl. Kranggan, Sampang, dengan menggunakan senjata tajam (sajam), pada Senin (27/12/2021) malam.

Tak butuh waktu lama, pasca kejadian akhirnya Team Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku di sekitar Pasar Margalela, Jl. Syamsul Arifin, Selasa (28/12/21) siang.

Baca Juga :  36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

“Pelaku tidak terima, karena mantan istrinya dibawa dan berhubungan dengan pria lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo, Rabu (05/01/22).

Agung menjelaskan, sebelumnya pelaku dan korban tersebut bertunangan, namun pengakuan pelaku, yakni korban (NJ) telah dinikahi secara siri dan tidak menyatakan talak.

“Namun, keterangan dari pihak keluarga bahwa korban telah dipasrahkan. Meski, pelaku tidak menyatakan talak pada korban. Sehingga ketika korban dibawa pria lain, pelaku cemburu,” ungkapnya.

Sebenarnya, ungkap Agung, pelaku mengincar pria yang telah berhubungan dengan korban dan mau membacok pria tersebut. Akan tetapi, saat dibacok pria itu menghindar dan mengenai tangan korban.

Baca Juga :  Asyik Pesta Miras, 4 Remaja Gorontalo Diamankan Polisi

“Kejadian pembacokan itu terjadi di jalan raya Kotem, Torjun, pada Senin (27/12/21) malam. Setelah keluarga korban melapor, kita langsung bergerak dan menangkap pelaku pada keesokannya di jalan raya dekat Pasar Margalela,” jelas Agung.

Perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya ini menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Sampang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Berita Terkait

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB