Resmob Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial AD saat diamankan Resmob Satreskrim Polres Sampang.

Caption: tersangka inisial AD saat diamankan Resmob Satreskrim Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang pemuda berinisial AD (25 th), warga Kampung Pandian, Jl. Delima, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, AD tega melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya (istri siri, red) inisial NJ (21 th) warga Jl. Kranggan, Sampang, dengan menggunakan senjata tajam (sajam), pada Senin (27/12/2021) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama, pasca kejadian akhirnya Team Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku di sekitar Pasar Margalela, Jl. Syamsul Arifin, Selasa (28/12/21) siang.

Baca Juga :  OPD Sumenep Didongkrak Ciptakan Inovasi Layanan

“Pelaku tidak terima, karena mantan istrinya dibawa dan berhubungan dengan pria lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo, Rabu (05/01/22).

Agung menjelaskan, sebelumnya pelaku dan korban tersebut bertunangan, namun pengakuan pelaku, yakni korban (NJ) telah dinikahi secara siri dan tidak menyatakan talak.

“Namun, keterangan dari pihak keluarga bahwa korban telah dipasrahkan. Meski, pelaku tidak menyatakan talak pada korban. Sehingga ketika korban dibawa pria lain, pelaku cemburu,” ungkapnya.

Sebenarnya, ungkap Agung, pelaku mengincar pria yang telah berhubungan dengan korban dan mau membacok pria tersebut. Akan tetapi, saat dibacok pria itu menghindar dan mengenai tangan korban.

Baca Juga :  Lakukan Kekisruhan Saat Pilkades, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi

“Kejadian pembacokan itu terjadi di jalan raya Kotem, Torjun, pada Senin (27/12/21) malam. Setelah keluarga korban melapor, kita langsung bergerak dan menangkap pelaku pada keesokannya di jalan raya dekat Pasar Margalela,” jelas Agung.

Perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya ini menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Sampang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: suasana keakraban Karutan Kelas IIB Sampang (Kamesworo) dengan warga binaan, usai senam bersama dan bagikan vitamin, (foto istimewa).

Daerah

Kamesworo Ajak Napi Rutan Sampang Hidup Sehat

Jumat, 12 Sep 2025 - 15:47 WIB

Caption: Muharram, pejabat penanggung jawab program RTLH, DPRKP Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRKP Pamekasan Siap Lanjutkan Program RTLH

Jumat, 12 Sep 2025 - 10:21 WIB

Caption: Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Kamesworo, saat podcast di studio radio Salsabila FM,  (foto istimewa).

Daerah

‘Podcast’ Karutan Sampang Kupas Program Pembinaan

Jumat, 12 Sep 2025 - 08:33 WIB

Caption: Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Moh Faridi, sampaikan arahannya saat gelar serap aspirasi bersama aktivis, (dok. regamedianews).

Daerah

Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan

Kamis, 11 Sep 2025 - 20:27 WIB

Caption: Polres Gorontalo Utara terbitkan surat penetapan DPO terhadap pelaku pembunuhan wanita di Desa Mebongo, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Kamis, 11 Sep 2025 - 19:28 WIB