Resmob Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial AD saat diamankan Resmob Satreskrim Polres Sampang.

Caption: tersangka inisial AD saat diamankan Resmob Satreskrim Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang pemuda berinisial AD (25 th), warga Kampung Pandian, Jl. Delima, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, AD tega melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya (istri siri, red) inisial NJ (21 th) warga Jl. Kranggan, Sampang, dengan menggunakan senjata tajam (sajam), pada Senin (27/12/2021) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama, pasca kejadian akhirnya Team Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku di sekitar Pasar Margalela, Jl. Syamsul Arifin, Selasa (28/12/21) siang.

Baca Juga :  Perkuat Peran Legislatif Mahasiswa Dengan DPRD Jatim

“Pelaku tidak terima, karena mantan istrinya dibawa dan berhubungan dengan pria lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo, Rabu (05/01/22).

Agung menjelaskan, sebelumnya pelaku dan korban tersebut bertunangan, namun pengakuan pelaku, yakni korban (NJ) telah dinikahi secara siri dan tidak menyatakan talak.

“Namun, keterangan dari pihak keluarga bahwa korban telah dipasrahkan. Meski, pelaku tidak menyatakan talak pada korban. Sehingga ketika korban dibawa pria lain, pelaku cemburu,” ungkapnya.

Sebenarnya, ungkap Agung, pelaku mengincar pria yang telah berhubungan dengan korban dan mau membacok pria tersebut. Akan tetapi, saat dibacok pria itu menghindar dan mengenai tangan korban.

Baca Juga :  Hasil Ops Pekat Otanaha 2019, Polres Kota Gorontalo Sita 1000 Lebih Miras

“Kejadian pembacokan itu terjadi di jalan raya Kotem, Torjun, pada Senin (27/12/21) malam. Setelah keluarga korban melapor, kita langsung bergerak dan menangkap pelaku pada keesokannya di jalan raya dekat Pasar Margalela,” jelas Agung.

Perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya ini menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Sampang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB