Resmob Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial AD saat diamankan Resmob Satreskrim Polres Sampang.

Caption: tersangka inisial AD saat diamankan Resmob Satreskrim Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang pemuda berinisial AD (25 th), warga Kampung Pandian, Jl. Delima, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, AD tega melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya (istri siri, red) inisial NJ (21 th) warga Jl. Kranggan, Sampang, dengan menggunakan senjata tajam (sajam), pada Senin (27/12/2021) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama, pasca kejadian akhirnya Team Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku di sekitar Pasar Margalela, Jl. Syamsul Arifin, Selasa (28/12/21) siang.

Baca Juga :  Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

“Pelaku tidak terima, karena mantan istrinya dibawa dan berhubungan dengan pria lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo, Rabu (05/01/22).

Agung menjelaskan, sebelumnya pelaku dan korban tersebut bertunangan, namun pengakuan pelaku, yakni korban (NJ) telah dinikahi secara siri dan tidak menyatakan talak.

“Namun, keterangan dari pihak keluarga bahwa korban telah dipasrahkan. Meski, pelaku tidak menyatakan talak pada korban. Sehingga ketika korban dibawa pria lain, pelaku cemburu,” ungkapnya.

Sebenarnya, ungkap Agung, pelaku mengincar pria yang telah berhubungan dengan korban dan mau membacok pria tersebut. Akan tetapi, saat dibacok pria itu menghindar dan mengenai tangan korban.

Baca Juga :  Polisi Periksa 11 Orang Kasus Mobil Terbakar di Sampang

“Kejadian pembacokan itu terjadi di jalan raya Kotem, Torjun, pada Senin (27/12/21) malam. Setelah keluarga korban melapor, kita langsung bergerak dan menangkap pelaku pada keesokannya di jalan raya dekat Pasar Margalela,” jelas Agung.

Perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya ini menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Sampang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Berita Terkait

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terbaru

Caption: Pendi Hermawan perwakilan DPMD Pamekasan, diwawancara awak media perihal pelaksanaan PAW dan Pilkades, (dok. regamedianews).

Daerah

DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Sabtu, 15 Nov 2025 - 09:05 WIB

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB