Resmob Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial AD saat diamankan Resmob Satreskrim Polres Sampang.

Caption: tersangka inisial AD saat diamankan Resmob Satreskrim Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang pemuda berinisial AD (25 th), warga Kampung Pandian, Jl. Delima, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, AD tega melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya (istri siri, red) inisial NJ (21 th) warga Jl. Kranggan, Sampang, dengan menggunakan senjata tajam (sajam), pada Senin (27/12/2021) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama, pasca kejadian akhirnya Team Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku di sekitar Pasar Margalela, Jl. Syamsul Arifin, Selasa (28/12/21) siang.

Baca Juga :  Bupati Bersama Forkopimda Aceh Selatan Kunjungi Korban Terkaman Harimau

“Pelaku tidak terima, karena mantan istrinya dibawa dan berhubungan dengan pria lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo, Rabu (05/01/22).

Agung menjelaskan, sebelumnya pelaku dan korban tersebut bertunangan, namun pengakuan pelaku, yakni korban (NJ) telah dinikahi secara siri dan tidak menyatakan talak.

“Namun, keterangan dari pihak keluarga bahwa korban telah dipasrahkan. Meski, pelaku tidak menyatakan talak pada korban. Sehingga ketika korban dibawa pria lain, pelaku cemburu,” ungkapnya.

Sebenarnya, ungkap Agung, pelaku mengincar pria yang telah berhubungan dengan korban dan mau membacok pria tersebut. Akan tetapi, saat dibacok pria itu menghindar dan mengenai tangan korban.

Baca Juga :  Anggaran Pilkades Serentak di Sampang Capai Ratusan Juta Rupiah Perdesa

“Kejadian pembacokan itu terjadi di jalan raya Kotem, Torjun, pada Senin (27/12/21) malam. Setelah keluarga korban melapor, kita langsung bergerak dan menangkap pelaku pada keesokannya di jalan raya dekat Pasar Margalela,” jelas Agung.

Perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya ini menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Sampang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Berita Terbaru

Caption: petugas Lapas saat menanam bibit pohon kelapa di area Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Sabtu, 23 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:59 WIB

Caption: Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi No.99, Kebun Agung, Sumenep.

Daerah

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Jumat, 22 Agu 2025 - 08:34 WIB