Tiga Pemuda Surabaya Gagal Pesta Sabu

Caption: tiga pemuda Surabaya yang berhasil ditangkap Reskrim Polsek Asemrowo.

Surabaya || Rega Media News

Reserse Kriminal Polsek Asemrowo, Surabaya, berhasil menangkap 3 pemuda yang kedapatan mempunyai narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, Jum’at (28/01/2022) kemarin.

Pemuda tersebut berinisial MI (31 th) warga Kebonsari dan HM (23 th) warga Kebonsari Tengah, ditangkap didepan Indomaret Jalan Karah Surabaya.

Sedangkan, pelaku satunya berinisial MIH ditangkap didalam rumah yang berlokasi di Jalan Kebonsari, Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap lantaran hendak pesta narkoba, jenis sabu-sabu.

“Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka diantaranya, 1 poket plastik kecil berisi sabu berat 0,57 gram beserta pembungkusnya,” ujar Hari, Sabtu (29/01).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 bungkus rokok sampoerna mild, 1 HP merk Oppo A5 warna hitam, 1 bungkus rokok surya, 2 pipet kaca, 1 plastik klip kosong bekas wadah sabu.

“15 plastik klip kosong, 1 botol plastik bekas wadah sprite yang dilubangi tutupnya dan 2 sedotan warna putih,” terangnya.

Kepada petugas, lanjut Hari, ketiga tersangka mengaku mendapat serbuk terlarang dari rekannya berinisial I yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Kini ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.