Sampang || Rega Media News
Untuk meminimalisir angka kriminalitas dan peredaran narkoba di Sampang, Madura, Jawa Timur, giat kring serse terus digalakkan Kepolisian Resort (Polres) setempat.
Salah satunya seperti yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Pangarengan. Alhasil, pada Senin (14/02/2022) siang, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan pria berinisial RD (39 th), warga Jl. Teratai, Sampang kota,” ujar Kapolsek Pangarengan Ipda Sujiyono kepada regamedianews.com.
Penangkapan tersebut, ungkap Sujiyono, bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang telah bertransaksi dan hendak menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan, setelah A1, anggota bergegas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, di sebuah rumah di Dusun Ragung Utara, Desa Ragung,” ungkapnya.
Perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya ini mengatakan, saat di gerebek petugas menemukan barang bukti dua plastik klip kecil warna bening berisi narkoba jenis sabu-sabu.
“Terduga pelaku ditangkap anggota kami dari Unit Reskrim sekira pukul 14:30 Wib. Di tempat kejadian perkaran (TKP) anggota menemukan barang bukti sabu dan seperangkat alat hisapnya,” terang Sujiyono.
Selanjutnya, imbuh Sujiyono, setelah melakukan pengeledahan dan mengamankan pelaku serta barang buktinya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pangarengan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek. Selanjutnya akan kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk diproses lebih lanjut. Saat ini petugas juga tengah melakukan penyelidikan, dari siapa narkoba itu didapat ?,” ungkapnya.
Selain itu, mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Sampang ini menambahkan, dihimbau kepada masyarakat khususnya warga Kecamatan Pangarengan, agar tidak menggunakan narkoba.