Polisi Ringkus Mafia Tanah Tambak Dalam Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 22 Februari 2022 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus mafia tanah.

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus mafia tanah.

Surabaya || Rega Media News

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus mafia tanah, dengan cara memalsukan dokumen serta menjual tanah milik orang lain, di Jalan Tambak Dalam, Surabaya, ke beberapa orang dengan total kerugian senilai 40 milar.

Selain mengungkap kasus, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap 1 tersangka berinisial ADW (56) asal Kertosono, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Giadi, petugas BPN dan Kejaksaan mengatakan, tersangka secara sah terbukti bersalah telah memalsukan surat tanah milik orang lain dan di jual kepada para korbannya.

Baca Juga :  Polres Sampang Ringkus 142 Pelaku Narkoba

“Penangkapan terhadap tersangka ini berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari salah satu korban,” ucap Anton dihadapan wartawan yang hadir, Selasa (22/02/2022) sore.

Setelah mendapat laporan dari korban, lanjut Anton, petugas melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPN maupun Kejaksaan.

Sementara dari hasil dari penyelidikan menyatakan, dokumen korban merupakan palsu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Terdakwa Idris Divonis Penjara Seumur Hidup

“Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan sejak tahun 2017 sudah menjual sebanyak 22 kavling tanah seluas 2200 M, milik orang lain dengan mendapat keuntungan hingga milyaran rupiah,” terangnya.

Tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang bukti 1 (satu) bendel minuta akta Perjanjian Jual Beli dan 1 (satu) bendel surat petok D.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka diancam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Berita Terbaru

Caption: petugas keamanan kampus UTM terima sambang patroli Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Jumat, 27 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi berdampingan dengan Gus Khoiron Zaini pimpinan majelis pemuda bersholawat At-Taufiq, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Ragam

Sumenep Bersholawat Pererat Spiritual Masyarakat

Jumat, 27 Jun 2025 - 15:57 WIB

Caption: anggota Polsek Ketapang bersama warga mendatangi lokasi ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Geger !, Bayi Dibuang di Sawah Warga Sampang

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:34 WIB

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB