Polisi Ringkus Mafia Tanah Tambak Dalam Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 22 Februari 2022 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus mafia tanah.

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus mafia tanah.

Surabaya || Rega Media News

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus mafia tanah, dengan cara memalsukan dokumen serta menjual tanah milik orang lain, di Jalan Tambak Dalam, Surabaya, ke beberapa orang dengan total kerugian senilai 40 milar.

Selain mengungkap kasus, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap 1 tersangka berinisial ADW (56) asal Kertosono, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Giadi, petugas BPN dan Kejaksaan mengatakan, tersangka secara sah terbukti bersalah telah memalsukan surat tanah milik orang lain dan di jual kepada para korbannya.

Baca Juga :  Diduga Ada Rekayasa, Tim Kuasa Hukum Suliman Korban Pembunuhan di Sampang Surati Kapolri

“Penangkapan terhadap tersangka ini berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari salah satu korban,” ucap Anton dihadapan wartawan yang hadir, Selasa (22/02/2022) sore.

Setelah mendapat laporan dari korban, lanjut Anton, petugas melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPN maupun Kejaksaan.

Sementara dari hasil dari penyelidikan menyatakan, dokumen korban merupakan palsu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Sampang Turun Langsung Pengamanan Per-Peran

“Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan sejak tahun 2017 sudah menjual sebanyak 22 kavling tanah seluas 2200 M, milik orang lain dengan mendapat keuntungan hingga milyaran rupiah,” terangnya.

Tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang bukti 1 (satu) bendel minuta akta Perjanjian Jual Beli dan 1 (satu) bendel surat petok D.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka diancam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: sejumlah 'Pemuda Melek Hukum dan Keadilan' ditemui awak media usai audiensi di Mapolres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Jumat, 12 Des 2025 - 12:31 WIB

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB