Polisi Ringkus Mafia Tanah Tambak Dalam Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 22 Februari 2022 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus mafia tanah.

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus mafia tanah.

Surabaya || Rega Media News

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus mafia tanah, dengan cara memalsukan dokumen serta menjual tanah milik orang lain, di Jalan Tambak Dalam, Surabaya, ke beberapa orang dengan total kerugian senilai 40 milar.

Selain mengungkap kasus, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap 1 tersangka berinisial ADW (56) asal Kertosono, Jawa Timur.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Giadi, petugas BPN dan Kejaksaan mengatakan, tersangka secara sah terbukti bersalah telah memalsukan surat tanah milik orang lain dan di jual kepada para korbannya.

Baca Juga :  Mobil Bermuatan Minyak Tabrak Pemotor di Bangkalan

“Penangkapan terhadap tersangka ini berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari salah satu korban,” ucap Anton dihadapan wartawan yang hadir, Selasa (22/02/2022) sore.

Setelah mendapat laporan dari korban, lanjut Anton, petugas melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPN maupun Kejaksaan.

Sementara dari hasil dari penyelidikan menyatakan, dokumen korban merupakan palsu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  2 Bulan Berjalan, Kasus Tilep Gaji Perangkat di Sampang Masih Lidik

“Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan sejak tahun 2017 sudah menjual sebanyak 22 kavling tanah seluas 2200 M, milik orang lain dengan mendapat keuntungan hingga milyaran rupiah,” terangnya.

Tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang bukti 1 (satu) bendel minuta akta Perjanjian Jual Beli dan 1 (satu) bendel surat petok D.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka diancam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB