Polisi Ringkus Mafia Tanah Tambak Dalam Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 22 Februari 2022 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus mafia tanah.

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus mafia tanah.

Surabaya || Rega Media News

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus mafia tanah, dengan cara memalsukan dokumen serta menjual tanah milik orang lain, di Jalan Tambak Dalam, Surabaya, ke beberapa orang dengan total kerugian senilai 40 milar.

Selain mengungkap kasus, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap 1 tersangka berinisial ADW (56) asal Kertosono, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Giadi, petugas BPN dan Kejaksaan mengatakan, tersangka secara sah terbukti bersalah telah memalsukan surat tanah milik orang lain dan di jual kepada para korbannya.

Baca Juga :  Gunakan Narkoba, Anggota Polres Sampang Akan Ditindak Tegas

“Penangkapan terhadap tersangka ini berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari salah satu korban,” ucap Anton dihadapan wartawan yang hadir, Selasa (22/02/2022) sore.

Setelah mendapat laporan dari korban, lanjut Anton, petugas melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPN maupun Kejaksaan.

Sementara dari hasil dari penyelidikan menyatakan, dokumen korban merupakan palsu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

“Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan sejak tahun 2017 sudah menjual sebanyak 22 kavling tanah seluas 2200 M, milik orang lain dengan mendapat keuntungan hingga milyaran rupiah,” terangnya.

Tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang bukti 1 (satu) bendel minuta akta Perjanjian Jual Beli dan 1 (satu) bendel surat petok D.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka diancam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB