Polisi Ringkus Mafia Tanah Tambak Dalam Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 22 Februari 2022 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus mafia tanah.

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus mafia tanah.

Surabaya || Rega Media News

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus mafia tanah, dengan cara memalsukan dokumen serta menjual tanah milik orang lain, di Jalan Tambak Dalam, Surabaya, ke beberapa orang dengan total kerugian senilai 40 milar.

Selain mengungkap kasus, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap 1 tersangka berinisial ADW (56) asal Kertosono, Jawa Timur.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Giadi, petugas BPN dan Kejaksaan mengatakan, tersangka secara sah terbukti bersalah telah memalsukan surat tanah milik orang lain dan di jual kepada para korbannya.

Baca Juga :  Jupri, Mantan Kadisdik Sampang Divonis 1 Tahun Penjara

“Penangkapan terhadap tersangka ini berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari salah satu korban,” ucap Anton dihadapan wartawan yang hadir, Selasa (22/02/2022) sore.

Setelah mendapat laporan dari korban, lanjut Anton, petugas melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPN maupun Kejaksaan.

Sementara dari hasil dari penyelidikan menyatakan, dokumen korban merupakan palsu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Acong Latif Nyatakan Siap Saat Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Kasus Suteki

“Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan sejak tahun 2017 sudah menjual sebanyak 22 kavling tanah seluas 2200 M, milik orang lain dengan mendapat keuntungan hingga milyaran rupiah,” terangnya.

Tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang bukti 1 (satu) bendel minuta akta Perjanjian Jual Beli dan 1 (satu) bendel surat petok D.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka diancam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terbaru

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB