Surabaya || Rega Media News
Tidak terima sekelompok pemuda daerah Tambak Asri Gang 25 kalah dalam tawuran, seorang pemuda nekat membacok lawannya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di Jl. Tambak Asri, Surabaya, Minggu (03/04/2022) dini hari.
Akibat perbuatannya, pemuda yang diketahui berinisial FF (19 th) warga Genting ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, tersangka ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan dibantu informasi dari masyarakat, bahwa pelaku pembacokan melarikan diri ke wilayah Sidoarjo,” ucap Anton saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana Selasa (5/04) pagi.
Selain menangkap pelaku, lanjut Anton, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, rekaman video saat kejadian, 1 golok ukuran 35 cm, 1 jaket warna hitam, 1 kemeja hijau dan 1 celana biru milik korban.
“Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan petugas, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3,6 bulan,” tutupnya.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana menjelaskan, pelaku melakukan pembacokan lantaran tidak terima pemuda wilayahnya kalah tawuran.
“Dengan melakukan inisiatif, pelaku sengaja membawa parang dari rumahnya dan membacok salah satu musuh kampungnya (korban). Selanjutnya melarikan diri ke wilayah Sidoarjo,” ungkapnya.