Surabaya || Rega Media News
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Tambak Asri Dahlia, Surabaya, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (06/04/2022) pagi.
Pengedar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial RH bin SR (26 th) Warga Jl. Tambak Asri Dahlia, Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap didepan rumahnya.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi adanya peredaran narkoba di Tambak Asri Dahlia,” ucap Hendro, Minggu (09/04/2022).
Selain menangkap tersangka, lanjut Hendro, petugas mengamankan barang bukti berupa, 11 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 6,86 gram dan 1 buah scrop sabu yang terbuat dari sedotan.
“Sedangkan Pasal yang diberikan kepada tersangka yakni, Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Melalui regamedianews.com, Hendro juga menghimbau kepada sesepuh kampung wilayah Kota Surabaya agar dapat mensterilkan wilayah dari peredaran narkoba.
“Jika ada keperdulian terhadap wilayah, Insya Allah Kota Surabaya akan bersih dari narkoba, kami selaku penegak hukum akan siap membantu untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Surabaya,” himbaunya.