Seorang Buruh Bangunan di Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 16 Mei 2022 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Caption: tersangka dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda berinisial MB (20 th), asal warga Jl. Pagesangan, Surabaya, terpaksa ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pemuda yang bekerja sebagai buruh pabrik tersebut ditangkap, Selasa (10/05/2022) kemarin, lantaran menjadi pengedar obat keras jenis Pil Double LL.

“Inisial MB ditangkap sekira pukul 10:00 Wib, di seputaran pasar Pagesangan,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Senin (16/05).

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini juga mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Vaksin Covid-19 Tiba di Sampang, Dinkes: Vaksinasi Pertama Petugas Medis

“Tersangka ditangkap, setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang peredaran obat keras jenis double LL,” ungkapnya.

Kepada petugas, lanjut Hendro, tersangka mengaku mendapatkan obat keras terlarang tersebut dari seorang bernama Jambul, kini sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka MB, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 kotak dus tepat Handphone warna merah Merk ANDROMAX A.

Baca Juga :  TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

“Didalamnya terdapat 9 klip plastik kecil berisi obat keras jenis tablet warna Putih berlogo LL, masing-masing klip berisi 10 butir, dengan total 90 butir dan 1 bendel klip plastik kecil kosong,” terangnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB