Seorang Buruh Bangunan di Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 16 Mei 2022 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Caption: tersangka dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda berinisial MB (20 th), asal warga Jl. Pagesangan, Surabaya, terpaksa ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pemuda yang bekerja sebagai buruh pabrik tersebut ditangkap, Selasa (10/05/2022) kemarin, lantaran menjadi pengedar obat keras jenis Pil Double LL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Inisial MB ditangkap sekira pukul 10:00 Wib, di seputaran pasar Pagesangan,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Senin (16/05).

Baca Juga :  Seorang Remaja di Surabaya Nekat Jadi Jambret

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini juga mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka ditangkap, setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang peredaran obat keras jenis double LL,” ungkapnya.

Kepada petugas, lanjut Hendro, tersangka mengaku mendapatkan obat keras terlarang tersebut dari seorang bernama Jambul, kini sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka MB, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 kotak dus tepat Handphone warna merah Merk ANDROMAX A.

Baca Juga :  Telah Hilang Sertifikat Tanah Mu'ammal Hamidy

“Didalamnya terdapat 9 klip plastik kecil berisi obat keras jenis tablet warna Putih berlogo LL, masing-masing klip berisi 10 butir, dengan total 90 butir dan 1 bendel klip plastik kecil kosong,” terangnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB