Seorang Buruh Bangunan di Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 16 Mei 2022 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Caption: tersangka dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda berinisial MB (20 th), asal warga Jl. Pagesangan, Surabaya, terpaksa ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pemuda yang bekerja sebagai buruh pabrik tersebut ditangkap, Selasa (10/05/2022) kemarin, lantaran menjadi pengedar obat keras jenis Pil Double LL.

“Inisial MB ditangkap sekira pukul 10:00 Wib, di seputaran pasar Pagesangan,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Senin (16/05).

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini juga mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  DPD KNPI Sampang Periode 2021-2024 Resmi Dilantik

“Tersangka ditangkap, setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang peredaran obat keras jenis double LL,” ungkapnya.

Kepada petugas, lanjut Hendro, tersangka mengaku mendapatkan obat keras terlarang tersebut dari seorang bernama Jambul, kini sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka MB, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 kotak dus tepat Handphone warna merah Merk ANDROMAX A.

Baca Juga :  Warga Asal Ketapang Sampang Diamankan Polisi

“Didalamnya terdapat 9 klip plastik kecil berisi obat keras jenis tablet warna Putih berlogo LL, masing-masing klip berisi 10 butir, dengan total 90 butir dan 1 bendel klip plastik kecil kosong,” terangnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB