Dicurigai Mencuri, Warga Sampang Tangkap Pemuda Pamekasan

Caption: anggota Polsek Camplong saat mengamankan pemuda Pamekasan yang ditangkap warga Tanjung.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinisial SR, asal warga Dusun Kwanyar, Desa Dabuan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, nyaris menjadi korban amukan massa.

Pasalnya, pemuda berusia 25 tahun tersebut diteriaki maling oleh seorang warga, setelah pergi dari salah satu counter pulsa di Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Peristiwa yang membuat geger warga Tanjung itu terjadi, sekira pukul 19:30 Wib, Sabtu (21/05/2022). Untungnya, inisial SR tidak menjadi bulan-bulanan warga, setelah polisi datang untuk mengamankan.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, kronologis kejadian tersebut bermula saat SR bersama temannya inisial TY datang ke counter pulsa milik Wiwid.

Sesampainya di counter, SR menyerahkan uang pembelian pulsa yang dihutangnya sejak dua hari lalu sebesar Rp 100 ribu. Lantas, datang seorang bernama Bunuryam, juga menagih hutang pulsa ke SR.

Namun, saat itu SR sudah tidak mempunyai uang, dan SR hendak pergi ke rumah neneknya di sekitar Desa Dharma Tanjung, lantaran Bunuryam terus memaksa agar SR membayar hutang pulsanya tersebut.

Tak jauh setelah SR pergi dari counter pulsa milik Wiwid, tiba-tiba SR diteriaki maling, spontan warga yang mendengar langsung mengejar dan mengamankan SR ke balai desa setempat.

Sementara itu, atas kejadian tersebut Kapolsek Camplong AKP Budi Nugroho membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial SR, asal warga Desa Dabuan, Kabupaten Pamekasan.

“SR diamankan ke Mako Polsek Camplong, usai diamankan warga Desa Tanjung, lantaran dicurigai melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Budi, dikutip dari salah satu media, Minggu (22/05/2022).

Lebih lanjut perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini mengatakan, SR tidak ditahan dan sudah dipulangkan, lantaran dari hasil interogasi tidak ditemukan bukti-bukti dan tidak ada saksi.

“Saat itu, tidak ada saksi yang melihat jika SR melakukan pencurian, selain itu tidak ada pihak yang dirugikan. Maka dari itu, SR dipulangkan, disaksikan dan atas persetujuan tokoh masyarakat Desa Dharma Tanjung, serta tokoh Desa Dabuan,” pungkasnya.