Surabaya || Rega Media News
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek dan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu didalam rumahnya, di Jalan Gunungsari Surabaya, Minggu (15/05/2022) lalu.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok, didalamnya berisi 8 poket sabu, masing-masing berat brunto 0,25, 0,27, 0,27, 0,29, 0,29, 0,32, 0,37, 0,40 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti 2 pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu dengan berat 1,27 dan 1,38 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 skrop terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, uang tunai Rp 50 ribu dan 1 Hp merk Oppo warna putih emas dengan simcard 3 (Three).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, pelaku seorang pengedar sabu-sabu yang ditangkap berinisial DWA (21 th).
“Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di Gunungsari Surabaya,” ucap Hendro, Minggu (22/05/2022).
Lanjut Hendro, setelah dilakukan penggrebekan serta penggeledahan, petugas mengamankan berbagai macam barang bukti. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan serta perkembangan lebih lanjut, dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.