Daerah  

Selama Dua Pekan, di Sampang Akan Ada Razia Pengendara

Caption: didampingi Polwan Satlantas, KBO Lantas Polres Sampang saat memberikan imbauan kepada pengendara.

Sampang || Rega Media News

Dimulai tanggal 13 sampai 26 Juni 2022, Satlantas Polres Sampang akan melaksanakan razia terhadap pengendara yang melintas di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Razia tersebut, dalam rangka kegiatan Operasi Patuh Semeru 2022 yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, salah satunya di Jawa Timur, diantaranya di Kabupaten Sampang.

“Sebentar lagi Mabes Polri dan seluruh Polda jajaran akan melaksakan operasi terpusat Kepolisian,” ujar Kasat Lantas Polres Sampang AKP A Nasution, melalui rilis tertulisnya, Kamis (09/06/2022).

Nasution mengungkapkan, DiI Polda Jawa Timur operasi Kepolisian terpusat akan menggunakan sandi Operasi Patuh Semeru 2022 yang akan berlangsung selama 14 hari.

“Operasi Patuh Semeru akan dimulai tanggal 13 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022,” kata Nasution saat melaksanakan sosialisasi serta memberikan edukasi akan pentingnya etika berlalu lintas.

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini menegaskan, ada 8 sasaran yang menjadi target operasi, yaitu penggunaan helm SNI untuk pengendara roda dua, batas kecepatan dan pengendara melawan arus.

“Selain itu, juga pengendara dibawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan Handphone, safety belt untuk pengemudi Roda empat dan ODOL (Over Dimensi / Over Loading muatan Roda empat atau lebih,” jelasnya.

Maka dari itu, kata Nasution, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Sampang, khususnya pengendara agar tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas.

“Hal itu, agar tercipta Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) yang aman dan bebas, serta menekan kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan,” pungkasnya.