Pengedar Sabu di Wilayah Dharmahusada Surabaya Diciduk

Caption: tersangka inisial (RS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Pada Jum’at (27/05/2022) lalu, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggrebekan di rumah yang berlokasi di Jalan Dharmahusada, Surabaya.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial RS (41 th) dengan mengamankan 36 poket narkoba jenis sabu-sabu.

Masing-masing berat, 1,10 gram 1 poket, 0,40 gram 2 poket, 0,34 gram 4 poket, 0,32 gram 3 poket, 0,30 gram 1 poket, 0,16 gram 16 poket, 0,14 gram 9 poket dengan total berat 8,34 gram sabu.

Selain mengamankan 36 poket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 sekrop dari sedotan warna putih, 1 bendel klip plastik kecil kosong, dan 1 Handphone Samsung J7 Pro warna hitam dengan simcard.

“Tersangka ditangkap saat berada didalam rumahnya di Dharmahusada Surabaya,” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Jum’at (17/06) pagi.

Lanjut Hendro, penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas menindak lanjuti informasi adanya peredaran narkoba di sabu-sabu di wilayah Dharmahusada Surabaya.

“Setelah dilakukan lidik dan informasi sudah A-1, petugas langsung melakukan penggrebekan, serta penangkapan didalam rumah tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” terangnya.

“Kini tersangka berada didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.