Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Caffe NMC Gorontalo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pelaku penikaman di Caffe NMC saat diperiksa penyidik Polres Gorontalo Kota.

Caption: pelaku penikaman di Caffe NMC saat diperiksa penyidik Polres Gorontalo Kota.

Gorontalo || Rega Media News

Seorang anak di bawah umur berinisial GSL (17), terpaksa diamankan Team Rajawali Polres Gorontalo Kota, lantaran diduga menjadi pelaku penikaman terhadap korban IA Alias Imran.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, penikaman tersebut terjadi di Caffe NMC, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Senin (20/06/2022) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno mengungkapkan, setelah menerima laporan masyarakat terkait penganiayaan di Cafe NSC, pihaknya segera menerjunkan personel ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Kasus Fee Proyek RKB SDN Banyuanyar 2 Melebar, Kejari Sampang Tahan Tersangka Baru

“Team Rajawali dan Reskrim Polsek Kota Utara, segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,” ungkap Nauval, dalam keterangan tertulis Press Rilis, Selasa (21/06/2022) pagi.

Nauval mengungkapkan, tak butuh waktu lama Team Rajawali, akhirnya berhasil mengungkap pelaku penikaman di Caffe NMC, sebab berdasarkan keterangan saksi-saksi terduga pelaku penikaman mengarah kepada GSL.

“Jadi setelah mengantongi identitas terduga pelaku yakni GSL, Team Rajawali langsung bergerak mencari keberadaan GSL dan mendapat informasi, GSL ada di rumah kerabatnya yang ada di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo,” ungkap Nauval.

Baca Juga :  Ingat, Tetap 'Bandel' Berkerumun, 1 Tahun Penjara Menanti Anda

“Selanjutnya, Pukul 15:30 Wita, GSL diamankan dan di bawa ke Mapolsek Kota Utara,” lanjutnya.

Imbuhnya, saat dilakukan interogasi, GSL mengakui telah melakukan penikaman terhadap IA alias Imran dengan menggunakan sebilah pisau, di bagian leher sebelah kiri.

“Saat ini terduga pelaku GSL bersama barang bukti, sudah diserahkan oleh Team Rajawali ke Penyidik Polsek Kota Utara, untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Nauval.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB