Tidak Lulus SMP, Pria di Surabaya Nekat Jadi Pengedar Sabu

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial AW dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka inisial AW dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Dalam menjalankan tugas sebagai pemberantas narkoba, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak pernah berhenti untuk melaksanakan tugasnya.

Hal tersebut selalu ditunjukkan hasil pengungkapan – pengungkapan yang terus dilakukan. Seperti yang dilakukan pada hari Selasa (14/06/2022), sekitar pukul 07.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para petugas Satuan Reserse Narkoba tersebut kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah Jalan Tembok Dukuh, Surabaya.

Selain menangkap seorang pengedar, petugas juga mengamankan barang bukti 3 poket narkoba dengan masing-masing berat 0,22 gram, 0,23 gram dan 0,27 gram.

Selain itu juga, petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti, 2 pipet kaca didalamnya masih tersisa narkoba dengan berat, 1,47 gram, 2,63 gram serta 1 klip plastik didalamnya terdapat 4 bandel klip plastik kecil.

Baca Juga :  Atlet Woodball Sampang Asah Fisik Jelang Porprov 2025

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti korek api gas warna merah, uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan 1 unit HP merk REDMI 9 warna Hitam dengan simcard.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni seorang pria berinisial AW (32 th), pendidikan terakhir SMP (tidak lulus), asal warga Jl. Tembok Dukuh Surabaya.

“Tersangka ditangkap saat berada didalam rumahnya, setelah petugas melakukan lidik atas informasi adanya peredaran narkoba dilokasi,” ucap Hendro, Selasa (21/06).

Baca Juga :  Truk Muatan Pasir Terguling Timpa Rumah Warga Sampang

Setelah hasil lidik sudah A-1, lanjutnya, dan tersangka berada didalam rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan serta penangkapan.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu-sabu dari temannya MHMD (belum tertangkap). Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako guna dilakukan proses lanjut,” terangnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, sampaikan sambutan dalam acara Madura Batik Festival, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan

Sabtu, 1 Nov 2025 - 18:32 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, meninjau dan menyapa langsung pedagang di kawasan Bancaran, (dok. regamedianews).

Daerah

Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area

Sabtu, 1 Nov 2025 - 12:04 WIB