Tidak Lulus SMP, Pria di Surabaya Nekat Jadi Pengedar Sabu

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial AW dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka inisial AW dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Dalam menjalankan tugas sebagai pemberantas narkoba, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak pernah berhenti untuk melaksanakan tugasnya.

Hal tersebut selalu ditunjukkan hasil pengungkapan – pengungkapan yang terus dilakukan. Seperti yang dilakukan pada hari Selasa (14/06/2022), sekitar pukul 07.00 Wib.

Para petugas Satuan Reserse Narkoba tersebut kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah Jalan Tembok Dukuh, Surabaya.

Selain menangkap seorang pengedar, petugas juga mengamankan barang bukti 3 poket narkoba dengan masing-masing berat 0,22 gram, 0,23 gram dan 0,27 gram.

Selain itu juga, petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti, 2 pipet kaca didalamnya masih tersisa narkoba dengan berat, 1,47 gram, 2,63 gram serta 1 klip plastik didalamnya terdapat 4 bandel klip plastik kecil.

Baca Juga :  Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti korek api gas warna merah, uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan 1 unit HP merk REDMI 9 warna Hitam dengan simcard.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni seorang pria berinisial AW (32 th), pendidikan terakhir SMP (tidak lulus), asal warga Jl. Tembok Dukuh Surabaya.

“Tersangka ditangkap saat berada didalam rumahnya, setelah petugas melakukan lidik atas informasi adanya peredaran narkoba dilokasi,” ucap Hendro, Selasa (21/06).

Baca Juga :  Ketinggian Banjir di Blega Bangkalan Hampir Sepinggang Orang Dewasa

Setelah hasil lidik sudah A-1, lanjutnya, dan tersangka berada didalam rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan serta penangkapan.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu-sabu dari temannya MHMD (belum tertangkap). Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako guna dilakukan proses lanjut,” terangnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB