Ketum Gemamata Tolak Sidang PS, Kasus Mafia Tanah di Lebak Cacat Formil

- Jurnalis

Kamis, 7 Juli 2022 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Masyarakat Anti Mafia Tanah (Survita Hendrayanto, SH., MKn., CCD).

Caption: Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Masyarakat Anti Mafia Tanah (Survita Hendrayanto, SH., MKn., CCD).

Surabaya || Rega Media News

Sidang Peninjauan Setempat (PS) di Jalan Lebak Timur 5 A, Gading Kenjeran, Surabaya, gagal dilakukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (7/7/2022).

Hal ini menindaklanjuti terkait gugatan yang diajukan Prof. Dr. Soeparlan Pranoto, SE., MM., AK.CA terhadap Sri Prapti dengan perkara Nomor: 956/Pdt.G/2021/PN.Sby.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Gerakan Masyarakat Anti Mafia Tanah (Gemamata) Survita Hendrayanto, SH., MKn., CCD, mengatakan, pihaknya menolak adanya PS yang dilakukan PN Surabaya.

Ia mengklaim, lahan yang diperkarakan tersebut milik tergugat sebagai pemilik resmi. Dirinya juga membenarkan jika PN Surabaya melakukan PS. Namun menurutnya, hakim tidak paham bagaimana seharusnya PS tersebut dilakukan.

Baca Juga :  Bawa Sajam Ke Pengadilan Sampang, Warga Bangkalan Ditangkap

“Kami menolak karena pihak PN Surabaya seharusnya memberikan surat kepada kami sebagai pemilik yang sah, tapi kenyataannya tidak ada,” ujar pria yang akrab disapa Hendra.

Selain memiliki sertifikat dan akta jual beli, Hendra menegaskan, kepemilikan lahan tersebut juga dikuatkan dari hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor: 13/G/2021/PTUN Surabaya.

“Dalam perkara gugatan ini hakim seharusnya sudah menemukan adanya berbagai macam cacat formil. Pertama, gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium,” jelasnya.

“Kedua gugatan mengandung cacat osbcuur libel, dan ketiga gugatan tersebut tidak jelas. Maka gugatan tidak dapat diterima, seharusnya
hakim memberikan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan NO,” pungkasnya.

Baca Juga :  Nama Sekda Aceh Selatan Dicatut 

Artinya, putusan yang menyatakan, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979
tanggal 7 April 1979.

Selanjutnya, imbuh Hendra, pihaknya akan melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial (YS) untuk turut andil memantau pengawasan, serta pemberantasan terhadap praktek-praktek mafia tanah yang memanfaatkan lembaga peradilan untuk memberikan legalitas kepada mafia tanah.

“Harapan kami, hal ini sebagai acuan. Bahwasanya kita tidak mau mafia tanah itu menjadikan peradilan sebagai tempat untuk mencari legalitas,” tegasnya.

Berita Terkait

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru
Gali Ilmu Didalam Lapas, Pelajari Psikoterapi dan Spiritual
Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang
Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:54 WIB

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:04 WIB

Gali Ilmu Didalam Lapas, Pelajari Psikoterapi dan Spiritual

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:12 WIB

Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Berita Terbaru

Caption: rapat pembentukan panitia pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2025-2027, (dok. regamedianews).

Daerah

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 17:54 WIB

Caption: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, menyerahkan santunan jaminan sosial kepada keluarga PMI dari BPJS Ketenagakerjaan, (foto istimewa).

Nasional

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:23 WIB

Caption: pihak Kejaksaan saat memberikan pembinaan taat hukum kepada nasabah dan Relationship Manager BRI Cabang Bangkalan.

Daerah

Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum

Jumat, 4 Jul 2025 - 09:12 WIB

Caption: Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang baru. (foto istimewa).

Nasional

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:39 WIB