Surabaya || Rega Media News
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, didalam kamar kost berlokasi di Jl. Sambiarum Lor, Surabaya, Selasa (12/07/2022) kemarin.
Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SH (39 th), beralamat sesuai KTP di Jl. Klakahrejo Lor, Surabaya
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan didalam kostnya.
“Penangkapan berhasil dilakukan usai petugas melakukan penyelidikan, atas adanya lokasi sering dilakukan ajang transaksi narkoba,” ucap Hendro, Senin (18/07).
Dari hasil penangkapan tersangka, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 tempat permen bekas, didalamnya terdapat 5 poket sabu dengan masing-masing berat 0,24 gram sebanyak 4 poket dan 0,40 gram sabu 1 poket.
“Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 sekrop terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 timbangan elektrik warna silver merk Harnic, 1 bendel klip plastik kecil, 1 kartu ATM Bank BRI dan 1 Handphone merk Oppo A74 warna hitam Simcard Axis,” terangnya.
Menurut keterangan tersangka, sambung Hendro, tersangka mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dibuat tambahan uang, untuk kehidupan sehari-hari.
Imbuh Hendro, tersangka juga mengaku mendapatkan narkoba dari temannya inisial ERN (belum tertangkap) untuk dijual kepada para pelanggannya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.