Daerah  

Membela Tergugat, Lurah Gading Diduga Tidak Obyektif

Caption: ilustrasi.

Surabaya || Rega Media News

Lurah Gading dinilai tidak obyektif dalam memberikan keterangan terkait perkara status tanah di Jalan Lebak Timur No.VA Surabaya. Hal itu terlihat saat dikonfirmasi wartawan mengenai kehadirannya, sebagai saksi dipersidangan beberapa bulan lalu, hanya menerima keluhan dari penggugat yang baru dikenalnya.

Padahal, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya no 13/G/2021/PTUN.SBY, bahwa gugatan penggugat ditolak Majelis Hakim.

Saat itu, didalam persidangan Ketua Majelis Hakim PTUN, Arum Pratiwi SH mengatakan, gugatan penggugat yakni Prof. Soeparlan Pranoto tidak dapat diterima.

Pokok perkara No.13/G/2021/PTUN.SBY, telah memutus perkara dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ujar Arum Pratiwi, Rabu (19/05/2021) lalu.

Didalam putusan tersebut, Saksi 1 dari pihak penggugat yakni Kepala Kelurahan Gading Surabaya Erfan Priambodo menyatakan, yakin bahwa petok D persil 84 milik suparlan pranoto terletak di lebak timur VA Surabaya.

Berdasarkan data di kelurahan Gading, petok D tercatat atas nama Suparlan Pranoto dengan Petok D no.2768 terletak di Jalan Lebak Timur VA Surabaya kurang lebih 1950 M² selisihnya setelah jadi sertifikat hak milik yaitu 1500 M².

Sedangkan dari pihak tergugat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pertanahan Surabaya II menyatakan, penerbitan sertifikat hak milik No.4471 dalam pokok perkara atas nama Go Gondo Suwandono seluas 1540 M² tanggal 20 Maret 2001 surat ukur no 1247/Gading/2001.

Dengan adanya pendaftaran tanah, semakin menjamin kepastian hukum tentang hak atas tanah yang dimiliki seseorang dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan, telah bersesuaian dengan undang-undang yang berlaku

“Adalah tidak melanggar tujuan dan aturan hukum tentang pendaftaran tanah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik,” terang koordinator kelompok Substansi Penanganan sengketa konflik dan perkara BPN Surabaya II, Suhardono, SH.MH.

“Dengan adanya pendaftaran tanah, semakin menjamin kepastian hukum, tentang hak atas tanah yang dimiliki seseorang dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan, telah bersesuaian dengan undang-undang yang berlaku

Sementara itu, Lurah Gading Erfan Priambodo saat dikonfirmasi mengatakan, kehadirannya sebagai saksi dalam persidangan di PTUN Surabaya atas permintaan pribadi dari penggugat.

“Sebagai aparat pemerintahan, siapapun yang datang minta bantuan, asalkan membawa dokumen lengkap. Maka akan kami bantu. Termasuk masalah tanah. Akan kami bantu sesuai dengan dokumen yang kami punya,” ujar Primbodo, Selasa (09/08/2022).

lanjut Priambodo juga menjelaskan, meski tidak mendapat mandat dari atasan, secara pribadi hati nuraninya terketuk untuk membantu penggugat. Meski ia baru mengenalnya pada saat penggugat meminta bantuan dirinya.

“Jadi saya baru kenal dengan penggugat, pada saat yang bersangkutan datang ke kelurahan, untuk minta bantuan terkait sengketa tanah,” ungkapnya.

Praktisi Hukum Iskandar laka SH.MH mengatakan, berdasarkan putusan PTUN dengan nomer perkara 13/G/2021/PTUN.SBY, menurutnya sertifkat hak milik No.4471 diperkuat oleh putusan PTUN Surabaya, sehingga menjamin kepastian hukum tentang hak atas tanah.

Iskandar juga berpendapat dari sisi hukum pidana hal tersebut bisa dipidanakan jika ditemukan adanya dugaan unsur rekayasa terhadap saksi.

“Kalau diduga adanya unsur rekayasa, saksi tersebut bisa dijadikan alat bukti untuk memidanakan, berdasarkan putusan PTUN Surabaya” terangnya.