Akibat Sabu, Warga Tandes Surabaya Digiring Ke Sel Tahanan

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (ES) saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Traffic Light, Jalan Demak Surabaya, Senin (05/09/2022) malam.

Penangkapan tersebut sekira pukul 21.00 Wib, dan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ES (48 th), warga Jalan Tandes Lor Surabaya.

Selain menangkap pelaku inisial ES, petugas juga mengamankan barang bukti 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram dan celana jeans.

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap lantaran membawa narkoba yang disimpan didalam celana jeansnya.

“Penangkap tersebut berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik, atas informasi adanya seorang pria membawa narkoba,” ucap Hendro Utaryo, Minggu (11/09).

Setelah tidak lama melakukan lidik, lanjutnya, petugas melihat pelaku saat menunggu lampu merah di Jalan Demak. Sehingga diberhentikan dan dilakukan penggeledahan.

Ketika di geledah didalam saku celana, ditemukan 1 poket narkoba. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polres, guna diproses lanjut.

“Kini tersangka berada di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.