Lagi !!! Pengedar Pil Double L di Wilayah Surabaya Barat Diringkus

- Jurnalis

Minggu, 25 September 2022 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkotika inisial (GR) dan barang buktinya. (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkotika inisial (GR) dan barang buktinya. (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan atas informasi adanya peredaran obat keras tanpa memliki ijin, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap serta menangkap pelaku, di Jl. Klakah Rejo, Gang Barokah, Surabaya, Kamis (22/09/2022) siang.

“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial GR (22 th) warga asli Prapen 11 Surabaya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (25/09).

Hendro mengungkapkan, pelaku merupakan pengedar obat terlarang golongan C tanpa memiliki ijin edar, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan serta penangkapan sendiri berhasil dilakukan, setelah petugas menindak lanjuti adanya informasi peredaran Pil Double L di wilayah Surabaya Barat,” tandasnya.

Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, kata Hendro, petugas langsung melakukan penggrebekan didalam rumah yang dihuni tersangka, dan berhasil mengamankan 3 botol pil double L.

“Totalnya sebanyak 2450 butir. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako guna diproses lanjut,” terang perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Baca Juga :  Telisik Potensi Desa Dibalik Perahu Peninggalan Syaikhona Kholil Bangkalan

Lanjut Hendro, selain mengamankan 3 botol Pil Double L, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 bendel klip plastik kecil dan 1 Handphone merk Samsung Android dengan sim card.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka inisial GR dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang kesehatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terbaru

Caption: Komisi I DPRD Sampang saat sidak ke lokasi proyek BK Desa Apaan berupa pembangunan drainase, (dok. regamedianews).

Daerah

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Jul 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, saat diwawancara ihwal hasil Operasi Patuh Semeru 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Jul 2025 - 14:19 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan didampingi anggota TNI, awasi langsung penerimaan 26 narapidana pindahan Rutan Kelas I Surabaya.

Daerah

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Selasa, 22 Jul 2025 - 12:54 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Selasa, 22 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Senin, 21 Jul 2025 - 20:39 WIB