Lagi !!! Pengedar Pil Double L di Wilayah Surabaya Barat Diringkus

- Jurnalis

Minggu, 25 September 2022 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkotika inisial (GR) dan barang buktinya. (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkotika inisial (GR) dan barang buktinya. (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan atas informasi adanya peredaran obat keras tanpa memliki ijin, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap serta menangkap pelaku, di Jl. Klakah Rejo, Gang Barokah, Surabaya, Kamis (22/09/2022) siang.

“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial GR (22 th) warga asli Prapen 11 Surabaya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (25/09).

Hendro mengungkapkan, pelaku merupakan pengedar obat terlarang golongan C tanpa memiliki ijin edar, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan serta penangkapan sendiri berhasil dilakukan, setelah petugas menindak lanjuti adanya informasi peredaran Pil Double L di wilayah Surabaya Barat,” tandasnya.

Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, kata Hendro, petugas langsung melakukan penggrebekan didalam rumah yang dihuni tersangka, dan berhasil mengamankan 3 botol pil double L.

“Totalnya sebanyak 2450 butir. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako guna diproses lanjut,” terang perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Warga Bangkalan Terima Paket Sembako

Lanjut Hendro, selain mengamankan 3 botol Pil Double L, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 bendel klip plastik kecil dan 1 Handphone merk Samsung Android dengan sim card.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka inisial GR dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang kesehatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Berita Terbaru

Caption: didampingi istri, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono berikan potongan tumpeng kepada anggotanya saat momen Hari Bhayangkara ke-79.

Daerah

Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat

Selasa, 1 Jul 2025 - 20:34 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat pimpin upacara HUT Bhayangkara ke-79, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:30 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi sampaikan sambutan saat acara silaturahmi dan haul masyayikh Ponpes Bata-Bata, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Minta Doa Kiai: ‘Relokasi RSMZ Lancar’

Selasa, 1 Jul 2025 - 12:47 WIB

Captiom: tujuh CPNS baru saat mengikuti apel di halaman kantor Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:23 WIB