Lagi !!! Pengedar Pil Double L di Wilayah Surabaya Barat Diringkus

- Jurnalis

Minggu, 25 September 2022 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkotika inisial (GR) dan barang buktinya. (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkotika inisial (GR) dan barang buktinya. (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan atas informasi adanya peredaran obat keras tanpa memliki ijin, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap serta menangkap pelaku, di Jl. Klakah Rejo, Gang Barokah, Surabaya, Kamis (22/09/2022) siang.

“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial GR (22 th) warga asli Prapen 11 Surabaya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (25/09).

Hendro mengungkapkan, pelaku merupakan pengedar obat terlarang golongan C tanpa memiliki ijin edar, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Madura Serahkan Kartu Kepesertaan Kepada Guru Ngaji

“Pengungkapan serta penangkapan sendiri berhasil dilakukan, setelah petugas menindak lanjuti adanya informasi peredaran Pil Double L di wilayah Surabaya Barat,” tandasnya.

Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, kata Hendro, petugas langsung melakukan penggrebekan didalam rumah yang dihuni tersangka, dan berhasil mengamankan 3 botol pil double L.

“Totalnya sebanyak 2450 butir. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako guna diproses lanjut,” terang perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Baca Juga :  Dispendukcapil Sampang Luncurkan Aplikasi KTP Digital

Lanjut Hendro, selain mengamankan 3 botol Pil Double L, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 bendel klip plastik kecil dan 1 Handphone merk Samsung Android dengan sim card.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka inisial GR dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang kesehatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terbaru

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB

Caption: tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB