Lagi !!! Pengedar Pil Double L di Wilayah Surabaya Barat Diringkus

- Jurnalis

Minggu, 25 September 2022 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkotika inisial (GR) dan barang buktinya. (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkotika inisial (GR) dan barang buktinya. (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan atas informasi adanya peredaran obat keras tanpa memliki ijin, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap serta menangkap pelaku, di Jl. Klakah Rejo, Gang Barokah, Surabaya, Kamis (22/09/2022) siang.

“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial GR (22 th) warga asli Prapen 11 Surabaya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (25/09).

Hendro mengungkapkan, pelaku merupakan pengedar obat terlarang golongan C tanpa memiliki ijin edar, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan serta penangkapan sendiri berhasil dilakukan, setelah petugas menindak lanjuti adanya informasi peredaran Pil Double L di wilayah Surabaya Barat,” tandasnya.

Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, kata Hendro, petugas langsung melakukan penggrebekan didalam rumah yang dihuni tersangka, dan berhasil mengamankan 3 botol pil double L.

“Totalnya sebanyak 2450 butir. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako guna diproses lanjut,” terang perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Baca Juga :  Dirkrimsus Polda Jatim Bantah Amankan 10 Kontainer Dari Gorontalo, Tapi 5 Kontainer

Lanjut Hendro, selain mengamankan 3 botol Pil Double L, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 bendel klip plastik kecil dan 1 Handphone merk Samsung Android dengan sim card.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka inisial GR dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang kesehatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Berita Terbaru

Caption: satu pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, inisial M, tengah diperiksa penyidik Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:34 WIB

Caption: Iptu Nur Fajri Alim, tanda tangani serah terima jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Daerah

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:20 WIB

Caption: potongan video viral, saat sejumlah massa aksi demo di Sampang merusak landmark bertuliskan Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 11:03 WIB

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB