Surabaya || Rega Media News
Dua orang budak narkoba jenis sabu-sabu di wilayah kota Surabaya, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo, di traffic light Jl. Raya Arjuno, Kamis (27/10/2022) sore.
Kedua orang budak narkoba tersebut berinsial MA (28 th), warga Jl. kalimas Barat dan inisial MN (40 th), warga Jl. Hangtuah, Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut, merupakan pekerja kuli panggul.
“Mereka mengkonsumsi narkoba untuk doping, mengingat pekerjaannya sebagai kuli panggul,” ucap Hari Kurniawan kepada regamedianews.com, Senin (31/10).
Hari mengungkapkan, kedua tersangka tersebut ditangkap petugas saat sedang berkendara, sambil membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 poket plastik kecil klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram.
“Selain itu, juga mengamankan plastik pembungkusnya, 1 potong jaket bertuliskan KIDDROCK, 1 set alat hisab sabu, 1 korek api gas warna kuning dan plastik klip,” terangnya
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.