Polres Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Kilo Narkotika Jaringan China

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan tersangka dan barang bukti puluhan kilo narkotika jaringan China, (Doc: Basori/RMN).

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan tersangka dan barang bukti puluhan kilo narkotika jaringan China, (Doc: Basori/RMN).

Surabaya || Rega Media News

Bertempat di halaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan pil double L berlogo Y, Rabu (02/11/2022).

Pantauan regamedianews.com, pemusnahan narkotika tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Surabaya dan tokoh ulama’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan bentuk komitmen kepolisian, dalam memberantas peredaran narkoba.

“Narkoba yang dimusnahkan diantaranya, jenis sabu-sabu sebanyak 35,996 kilo gram, pil ekstasi 4.972 butir dan pil double L berlogo Y 11.506.000 butir,” ucap Anton dalam konferensi pers_nya.

Baca Juga :  Gadis Cantik Asal Sampang Ini Menghilang Tanpa Kabar

Narkoba tersebut, disita dari tiga tersangka diantaranya, inisial YA (40 th) warga Kalijudan Surabaya, AR (38 th) warga Jolotundo Surabaya dan TJ (28 th) warga Madureso Mojokerto, pada Selasa 09 Agustus 2022.

“Sabu ini jaringan internasional dari Negara China, masuknya barang dari China ke Jakarta, kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya,” terangnya

Lebih lanjut Anton menjelaskan, ketiga tersangka tersebut mengedarkan sabu dengan menyasar para remaja hingga orang tua. Sementara, bentuk paketan yang diamankan petugas berupa paket besa dalam kemasan 1 bungkus seberat 1 kilo gram.

Baca Juga :  Aktivis Omben Pelototi Kinerja PDAM Sampang

“Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, DAN Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Berita Terkait

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya bimtek dari Kemendes PDTT melalui Ditjen PDP, tentang desa peduli iklim dan desa tanggap bencana yang ramah anak.

Daerah

Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim

Jumat, 11 Jul 2025 - 19:38 WIB

Caption: petugas kebersihan tampak mengendarai kendaraan pengangkut sampah usai peluncuran program 'Bangkalan Bherse Ongghu',  (dok. regamedianews).

Daerah

Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:52 WIB

Caption: uji coba Layanan SIM Keliling di sekitar Alun-Alun Trunojoyo Sampang oleh Satpas Satlantas Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:40 WIB

Caption: berlangsungnya pelatihan tentang pembuatan dan manfaat POC PSB oleh mahasiswa KKN-T 12 Universitas Islam Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Jumat, 11 Jul 2025 - 07:59 WIB

Caption: Badrut Tamam, aktivis Bangkalan saat turun jalan melakukan aksi demo, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:42 WIB